Bupati Kotabaru Sayed Jafar menegaskan sedikitnya 113 sengketa tapal batas desa di wilayahnya sudah tuntas menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sehingga masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalankan aktivitas.

Dikatakan Bupati, permasalahan tapal batas desa, sebanyak 113 desa selama kepemimpinannya hingga kini sudah diselesaikan.

"113 desa tapal batas yang sudah di selesaikan bupati kotabaru ini sudah jelas dan sah di mata hukum jadi masyarakat tidak perlu takut lagi tentang permasalahan batas desa," ucap bupati.

Perbup tentang tampal batas desa diserahkan langsung oleh Bupati Kotabaru kepada masing-masing kepala desa kepada 7 desa yakni Desa Lalapin, Limbungan, Hampang, Cantung kanan, Cantung kiri, Pramasan 2x 9, dan Muara uri

Penyerahan perbup tersebut dikemas dalam hajatan warga Desa Limbungan Kecamatan Hampang yakni acara haulan ke 4 Hj Rusmaniah, almarhumah merupakan salah seorang tokoh setempat.

Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga digelar sejumlah kegiatan bakti sosial berupa sunatan masal yang diikuti 26 orang anak dan pengobatan kesehatan.

Hadir mendampingi bupati, Ketua TP PKK Kotabaru Hj Fatma Idiana, Anggota DPRD, Kepala SKPD, Forkopimca, Camat Hampang beserta Jajaranya dan Kepala desa serta Tokoh Agama, Tokoh Adat Alim Ulama dan ratusan Masyarakat Desa Limbungan.

Sementara Camat Hampang Sumarno, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kedatangan Bupati dan rombongan.

"Karna warga Desa Limbungan sudah menantikan Kedatangan Bupati yang mereka impikan dan dambakan di acara ini, serta tapal batas desa ini merupakan permasalahan di Kecamatan hampang selama ini, "ungkap Surmano.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020