Bagi warga yang mengetahui kejadian yang dialami Zainal warga Desa Kaludan Kecamatan Bamjang ini mungkin akan berpikir sepuluh kali untuk menegur seorang yang sedang dalam kondisi dipengaruhi alkohol alias minuman keras.

Pasalnya gara-gara menegur seorang pemabuk yang bikin ribut di gang pemukiman warga, Zainal harus dibawa ke rumah sakit karena terdapat empat luka di bagian tubuhnya akibatl tusukan senjata tajam.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah di Amuntai, Sabtu membenarkan terjadinya kasus penganiayaan Zainal, dimana pelaku menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, pelaku diduga mabuk saat melakukam penganiayaan kepada Zainal," ujar Syaifullah.

Syaifullah mengatakan, kronologi penganiayaan bermula saat tersangka YA melakukan aksi keributan di Gang Ataqwa Jalan H Abdul Hamidan Kecamatan Amuntai Tengah.
 
Korban penganiayaan Zainal saat ditangani petugas medis. (Antaranews Kalsel/Alam Saktiswara/Eddy A)

Pada waktu yang sama sekitar pukul 11.40 wita Jum'at, Zainal tengah melintas di gang tersebut dan mencoba menegur YA yang di duga tengah mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).

Zainal terpaksa menegur YA.karena tengah melakukan keributan ditengah pemukiman warga. Namun karena dalam kondisi mabuk miras, tersangka YA jadi mudah tersinggung atas teguran Zainal.

"Ketika Zainal berbalik badan,  pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuknya berkali kali kearah korban yang meakibatkan luka tusuk di bagian perut, dada tengah, pinggang kanan dibawah ketiak dan bagian dada atas sebelah kiri, " terang Syaifullah.

Selanjutnya tersangka dapat diamankan oleh aparat dari Polsek Amuntai Kota beserta barang bukti dan diamankan ke kantor Polsek Amuntai Kota  untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Dua orang saksi yang melihat secara langsung kejadian memberikan kesaksian dan kepala pelaku dikenakan tindak pidana
penganiayaan Gar.Pasal 351 KUHP pidana dimana pada ayat (2) ancaman penjaranya paling lama lima tahun.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020