Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengaku ditanyai seputar teknis mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, pada pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024,

"Saya sudah menjawab apa yang saya tahu, yang saya alami, kemudian juga terkait kasusnya tentu penyidiklah yang memberikan penjelasan dan terkait dengan penggantian calon terpilih kemudian PAW itu semua sudah kami jelaskan di dalam kronologis yang kami sampaikan," ujar Evi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

Evi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.



Evi mengatakan pertanyaan tersebut ditanyakan penyidik KPK kepada dirinya karena sebagai Komisioner KPU, dia bertugas sebagai koordinator divisi teknis, sehingga dianggap memahami tentang mekanisme PAW anggota DPR RI.

"Iya mungkin karena saya koordinator divisi teknis ya jadi ini kan memang soal penetapan calon terpilih, pergantian calon terpilih, PAW itu, kan memang ranahnya di divisi teknis," tutur dia.

Evi enggan membeberkan lebih jauh materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan. Dia mengarahkan agar pertanyaan seputar materi pemeriksaan ditanyakan langsung kepada penyidik.

"Kalau terkait materi ya tentu tanya pada penyidik lah ya. Tapi yang sesuai dengan kapasitas saya ya sebagai anggota KPU dan divisi teknis," ujar dia.

Evi diperiksa penyidik KPK mulai pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 20.00 WIB. Selain Evi, penyidik KPK hari ini juga memeriksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto.



KPK juga memeriksa dua orang staf DPP PDIP masing-masing bernama Gery dan Kusnadi. Mereka diperiksa juga untuk tersangka Saeful.

KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).

Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.

Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.



KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020