Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pria pegawai swasta karena kedapatan membawa dan memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket.

"Pelaku diduga memang seorang pengedar sabu dan saat kami ringkus kemungkinan dia mau mengantar pesanan ke konsumennya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Sunarto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, pegawai swasta yang diketahui membawa sabu-sabu seberat 20,46 gram itu diringkus pada Senin (20/1) malam, sekitar pukul 19.00 WITA.

Pelaku pun diringkus tanpa perlawanan saat dicegat anggota Unit Buser di Jalan Jafri Zam Zam Gang Simpang Rahmat Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Menurut dia, saat diinterogasi petugas, pelaku diketahui berinisial FN alias Papah (40) warga Jalan Tunas Baru Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kanit Reskrim Iptu Sunarto menjelaskan sebelumnya anggota Buser Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan, saat pelaku melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung diringkus digeledah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam tas pelaku.

Atas temuan barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Papah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kami akan tindak tegas siapapun orangnya yang berani mengedarkan narkotika atau obat obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat," tutur perwira pertama Polri itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020