Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan H Rusdiansyah mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan menindak jual beli akun ojek "online" atau dalam jaringan (daring) yang terjadi di provinsinya.

"Penindakan merupakan salah satu upaya menertibkan ojek dalam hal ini termasuk kendaraan roda empat yang menggunakan aplikasi daring," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Ia menegaskan, penindakan atau penertiban ojek sistem daring tersebut guna menghindari kemungkinan terjadinya sesuatu yang berakibat hukum.

"Misalnya terjadi sesuatu perbuatan tidak terpuji atau pelanggaran hukum oleh pengendara ojek. Sementara akun ojek tersebut kepunyaan orang lain," lanjutnya.

Namun dia belum memastikan waktu pelaksanaan penindakan jual beli akun ojek daring itu, kecuali mengingatkan warga masyarakat agar terlibat dalam perbuatan yang terlarang dan berisiko hukum tersebut.

"Yang pasti kami tidak akan membiarkan jual beli akun ojek online karena merupakan pelanggan hukum. Untuk penindakannya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian, dalam hal ini Satlantas," demikian Rusdiansyah.

Koodinator Garda Indonesia Regional Kalimantan Selatan (Kalsel) Gatot Noor Saputra menyambut positif rencana penertiban ojek daring di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Saya sependapat dan mendukung rencana penindakan/penertiban jual beli akun ojek online. Kalau memang tidak beroperasi lagi, kembalikan akun tersebut kepada pemegang aplikasinya," ujar Gatot yang juga Ketua Persatuan Driver Online Indonesia (Perdoi) Sahabat Banjarmasin.

Pasalnya sudah ada kejadian, seseorang yang berperan sebagai ojek melakukan perbuatan melanggar hukum, sedangkan pemilik akun semula tidak tahu menahu karena bukan pelaku, lanjutnya seraya menyebutkan beberapa contoh antara lain terjadi di Medan, Sumatera Utara.

"Oleh sebab itu, mungkin sebaiknya baik penjual maupun pembeli akun tersebut sama-sama mendapat tindakan atau sanksi hukum, guna ketertiban ojek online serta menghilangkan/mencagah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," lanjutnya.
Baca juga: Jelang putusan MK, Garda mengimbau ojek daring fokus kejar setoran
Baca juga: Menhub : Tarif ojek daring berdasarkan aspirasi pengemudi
Baca juga: Tanggapan Menhub soal biaya ojek daring

"Perdoi keanggotaannya ojek atau taksi penumpang online, bukan cuma untuk kendaraan bermotor roda dua, melainkan pula kendaraan bermotor roda empat. Sedangkan Garda Indonesia keanggotaannya sepeda motor saja," kata Gatot Noor Saputra.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020