Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, segera merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2020-2025.

Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri di Batulicin, Rabu mengatakan, pihak KPU rencanaya akan merekrut anggota PPK sebanyak 50 orang yag akan ditugaskan di sepuluh kecamatan yang ada di "Bumi Bersujud".

"Setiap kecamatan nantinya ada lima anggota PPK yang bertugas, oleh sabab itu sejak 15 Januari baru kita umumkan terkait peeneriamaan anggota PPK," katanya.

Dia menjelaskan, untuk pengumuman pengabilan formulir pendaftaran calon anggota PPK mulai 15-17 Januari pukul  08.00-16.00 Wita di Sektertariat KPU Tanah Bumbu.

Sedangkan untuk Pendaftaran dan penyerahan administrasi dilaksanakan pada 18-24 Januari, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi pada 25-27 Januari. Dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Januari 2020.

Adapun persyaratan yang di tebtukan untuk menjadi anggota PPK yakni Warga Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pelamar juga harus menyerahkan foto kopy KTP, surat pernyataan setia kepada pancasila dn surat pernyataan mempunyai integritas  pribadi yang kuat.

"Silahkan bagi warga yang berminat silahkan mendaftarkan diri ke kanrot KPU, untuk gaji bagi anggota kami anggrakan Rp1.800.00/bulan, sedangkan untuk Ketua PPK sekitar Rp2,2 juta/bulan," pungkas Mahruri.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020