Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melarang pedagang dan masyarakat menggunakan plastik untuk kemasan makanan, dan minuman sebagai upaya menjaga kesehatan dan mengurangi sampah plastik.

"Larangan tersebut sebagai implementasi kebijakan nasional dalam mengurangi sampah plastik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu Mariani, di Batulicin, Senin.

Dikatakan, dasar larangan penggunaan kemasan plastik sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.

Membantu mewujudkan program tersebut, maka ditindaklanjuti dengan surat edaran nomor P/660.2/64/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2019 tentang penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik.
Baca juga: Tanah Bumbu larang gunakan kantong plastik sebagai kemasan makanan
Baca juga: Loka POM ingatkan panitia kurban bahaya gunakan kantong pastik hitam

"Komitmen Pemkab untuk mengurangi sampah plastik ini hendaknya dapat menjadi perhatian bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Tanah Bumbu. Salah satu wujud nyata yang dilakukan yaitu penyediaan hidangan rapat bebas dari kemasan plastik," kata Mariani.

Dia menjelaskan, bukan hanya SKPD Pemkab Tanbu dan masyarakat saja, namun surat edaran tersebut juga berlaku bagi instansi pemerintah lainnya dan juga kantor swasta atau perusahaan.

Diharapkan instansi pemerintah maupun swasta setiap pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel diharapkan menyediakan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan dan tutup plastik.

Dan disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas.

Mereka juga diwajibkan untuk menyediakan dispenser, teko air minum dan gelas kaca pada setiap acara pertemuan atau rapat.

Setiap kantin-kantin di kantor dan sekolah juga diwajibkan agar tidak menjual makanan berkemasan plastik dan disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai.

Selain itu, ASN, Karyawan/Karyawati, Mahasiswa dan Pelajar diharapkan untuk membawa tempat minum isi ulang (tumbler) dan wadah makan sendiri.

Pengurangan pemakaian kantong plastik, salah satunya untuk melindungi daerah dari pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian kantong plastik, serta menjamin kelangsungan makhluk hidup, juga demi pelestarian ekosistem.

Dampak dari penggunaan kantong plastik juga sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi jika digunakan sebagai pembungkus makanan.

"Sampah plastik juga juga tergolong bahan yang lama terurai bisa sampah ratusan tahun baru bisa terurai," pungkasnya.***1***

Pewarta: Imam/mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020