Dalam rangka mengurangi sampah plastik, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melarang masyarakat setempat menggunaan kemasan plastik swbagai kemasan makanan dan minuman dalam berbagai pertemuan dan rapat.
Larangan penyediaan hidangan rapat dari kemasan plastik tersebut dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu Mariani, Senin di Batulicin mengatakan, dasar larangan penggunaan kemasan plastik yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.
Untuk mensukseskan pengurangan sampah plastik tersebut, maka ditindaklanjuti dengan surat edaran nomor P/660.2/64/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2019 tentang penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik.
"Komitmen Pemkab untuk mengurangi sampah plastik ini hendaknya dapat menjadi perhatian bagi SKPD di Tanbu. Salah satu wujud nyata yang dilakukan yaitu penyediaan hidangan rapat bebas dari kemasan plastik," kata Mariani.
Dia menjelaskan, bukan hanya SKPD Pemkab Tanbu dan masyarakar saja, namun surat edaran tersebut juga berlaku bagi instansi pemerintah lainnya dan juga kantor swasta atau perusahaan.
Terkait pengurangan sampah plastik ini, diharapkan instansi pemerintah maupun swasta agar dalam setiap pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel diharapkan menyediakan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan dan tutup plastik.
Kemudian disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas.
Mereka juga di wajinkan untuk menyediakan dispenser eko air minum dan gelas kaca pada setiap acara pertemuan atau rapat.
"Setiap kantin-kantin di kantor dan sekolah juga diwajibkan agar tidak menjual makanan berkemasan plastik dan disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai.
Selain itu, ASN, Karyawan/Karyawati, Mahasiswa dan Pelajar diharapkan untuk membawa tempat minum isi ulang (tumbler) dan wadah makan sendiri.
Pengurangan pemakaian kantong plastik ini yaitu untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian kantong plastik, dan menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Dampak penggunaan kantong plastik sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi jika digunakan sebagai pembungkus makanan.
"Sampah plastik juga juga tergolong bahan yang lama terurai bisa sampah ratusan tahun baru bisa terurai," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Larangan penyediaan hidangan rapat dari kemasan plastik tersebut dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu Mariani, Senin di Batulicin mengatakan, dasar larangan penggunaan kemasan plastik yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.
Untuk mensukseskan pengurangan sampah plastik tersebut, maka ditindaklanjuti dengan surat edaran nomor P/660.2/64/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2019 tentang penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik.
"Komitmen Pemkab untuk mengurangi sampah plastik ini hendaknya dapat menjadi perhatian bagi SKPD di Tanbu. Salah satu wujud nyata yang dilakukan yaitu penyediaan hidangan rapat bebas dari kemasan plastik," kata Mariani.
Dia menjelaskan, bukan hanya SKPD Pemkab Tanbu dan masyarakar saja, namun surat edaran tersebut juga berlaku bagi instansi pemerintah lainnya dan juga kantor swasta atau perusahaan.
Terkait pengurangan sampah plastik ini, diharapkan instansi pemerintah maupun swasta agar dalam setiap pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel diharapkan menyediakan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan dan tutup plastik.
Kemudian disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas.
Mereka juga di wajinkan untuk menyediakan dispenser eko air minum dan gelas kaca pada setiap acara pertemuan atau rapat.
"Setiap kantin-kantin di kantor dan sekolah juga diwajibkan agar tidak menjual makanan berkemasan plastik dan disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai.
Selain itu, ASN, Karyawan/Karyawati, Mahasiswa dan Pelajar diharapkan untuk membawa tempat minum isi ulang (tumbler) dan wadah makan sendiri.
Pengurangan pemakaian kantong plastik ini yaitu untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian kantong plastik, dan menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Dampak penggunaan kantong plastik sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi jika digunakan sebagai pembungkus makanan.
"Sampah plastik juga juga tergolong bahan yang lama terurai bisa sampah ratusan tahun baru bisa terurai," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020