Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melantik 48 Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) periode 2020-2026 di Aula kantor Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Minggu.

48 Anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Teluk Kemuning, Desa Tanjung Lalak Selatan, Desa Pulau Kerasian, Desa Kerayaan Utara, Desa Teluk Aru, Desa Tanjung Lalak Utara, Desa Pulau Kerumputan, dan Desa Pulau Kerayaan.

Pengambilan sumpah dan penandatangan berita acara sumpah jabatan bagi seluruh anggota BPD yang dilantik dipimpin langsung oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus.

Hariansnyah Kepala Dinas PMD menyampaikan melalui Sambutannya agar anggota yang sudah dilantik nantinya bisa bersinergi dengan Kepala Desa untuk membangun dan meningkatkan desa tersebut.

"Harapan untuk 2020 tahun depan agar Manajemen kelola tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat yang sudah diarahkan bupati melalui kepada Dinas PMD," kata mantan assisten tersebut.

Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh sekretaris daerah H Said Ahmad mengatakan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat dan merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Tugas BPD adalah menggali, menampung, menghimpun, meluruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Membahas dan menyampaikan peraturan desa bersama kepala desa, dan bapak ibu juga sekaligus mengawasi kinerja-kinerja kepala desa, " katanya.

Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD, Ketua TP PKK Kabupaten Kotabaru, kepala SKPD, Camat Pulau Laut Kepulauan beserta jajarannya, unsur forkopimca Pulau Laut Kepulauan, dan tamu undangan beserta tokoh agama dan masyarakat pulau laut kepulauan.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020