Awal tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti lebih kurang 1 Kilogram (Kg).

"Mulai tanggal 1 hingga 10 Januari 2020 barang bukti sabu-sabu yang berhasil kami ungkap dalam dua kali penangkapan hampir 1 Kg," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, pengungkapan pertama kali dengan barang bukti 328,71 gram itu dilakukan oleh Unit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Iptu Bara Pratama Maha Putra Sik beserta anggota unitnya.

Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 300 gram atau 3 Ons lebih itu dilakukan pada Jumat (3/1) sekitar pukul 18.30 WITA, di Jalan Padat Karya Komp. Purnama Permai 2 Jalur 9 Kel. Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Bukan hanya menyita 328,71 gram sabu, Unit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga meringkus  pemiliknya yang diketahui bernama M Aini alias Aini (34) twarga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 2 Jalur Kel. Sei. Andai,  Kecamatan Banjarmasin Utara.
barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil di sita oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)


"Pelaku Aini merupakan salah satu target operasi kami dan setiap gerak geriknya kami awasi sehingga saat ada informasi dia menyimpan sabu-sabu, langsung kami lakukan penggerebekan di rumahnya," kata perwira menengah Polri itu.

Alumni Akpol 2005 itu  mengatakan selang beberapa hari Unit Idik 2 yang dipimpin oleh Ipda Jody Dharma juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 630,41 gram.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Idik 2 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, juga meringkus pemiliknya yang diketahui bernama Hamsudin alias Udin (38) dan Husni (46), keduanya merupakan warga jalan Dahlia RT10 Kel. Lupak Dalam, Kecamatan Lupak Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 630,41 gram sabu-sabu itu didapat saat kedua pelaku berada di Komplek Batola Residence No 63 Blok F Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak Kab. Batola, Kalsel, pada pada Rabu (8/1) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.

"Dari dua pengungkapan kasus narkoba awal tahun mulai 1 hingga 10 Januari 2020, setelah kami kumpulkan dan timbang total barang bukti sabu-sabu seluruhnya seberat 959, 12 gram atau lebih kurang 1 Kg," tutur perwira yang akrab dengan awak media itu.

Dari dua kali pengungkapan kasus narkoba dengan total barang bukti seberat 959,12 gram itu Satresnarkoba Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 14.386 jiwa.

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kota ini dan sekitarnya.

"Kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut, dan kami akan menindak tegas bagi siapapun yang berani mengedarkan narkoba," ucapnya kepada Kantor Berita Indonesia.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020