Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran sebanyak 95,18 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Ada dua pengedar yang kami tangkap saat melakukan transaksi narkotika ini, yakn berinisial RD (30) dan ML (24)," terang Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Yuda Kumoro Pardede di Pelaihari, Jumat.
Kedua tersangka diringkus di Jalan
Beramban Raya, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (8/1) saat menunggu calon pembeli.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka RD yang tak jauh dari lokasi penangkapan karena diketahui barang bukti narkoba disimpan pelaku di kediamannya.
"Karena modus pelaku tersangka setiap transaksi tidak bawa barang. Nanti setelah ketemu pembeli baru narkoba diambil ke rumah," beber Yuda.
Hasil penggeledahan, selain sabu 13 paket kecil 6,72 gram dan 1 paket besar 88,46 gram ditemukan pula sembilan butir ekstasi warna biru berbentuk "Hello Kitty" dengan berat bersih 3,06 gram.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu dan ekstasi, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Atas perintah Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, kami terus menekan peredaran narkoba di wilayah ini. Apalagi ditengarai narkoba sudah banyak masuk ke wilayah pelosok pedesaan," tandas Yuda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020