Keseriusan jajaran Polres Hulu Sungai Utara menggulung peredaran Narkotika di wilayah hukumnya yang selama ini  kerap menjadi perlintasan peredaran narkotika dibuktikan pada Sabtu (2/1) kemaren.

Sebanyak tiga pengedar berhasil dihadang aparat satresnarkoba bekerja sama dengan Polsek Babirik dan mengamankan barang bukti (barbuk) Narkotika jenis Sabu-sabu  dengan berat kotor 97,12 gram.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyan melalui Kasatresnarkoba Iptu Taufik Suhardiman di Amuntai, Senin membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

"Menggunakan mobil Avanza ketiganya membawa Sabu seberat 97,12 gram namun berhasil dihadang dan diringkus petugas Polsek Babirik saat pengejaran dari Desa Muara Tapus hingga ke Desa Babirik Hilir Rt.01," ujar Taufik.

Taufik mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan di tahanan Polres HSU beserta barang bukti Sabu dan lainnya.

Bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yakni WS, HJ dan AA ketiganya membawa mobil rentalan merk Toyota Avanza dalam menjalankan aksinya.
 
Sabu berat kotor 97,12 gram yang berhasil diamankan Polsek Babirik. (Eddy Abdillah)

Alasan ekonomi karena pengangguran memaksa ketiga warga Kecamatan Danau Panggang dan Babirik ini menjadi pengedar sabu dalam waktu setahun terakhir.

Taufik mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan darimana ketiga pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Kapolsek Babirik Iptu H. Momo Jon Rodok bersama anak buahnya yang sempat melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku memohon maaf kepada masyarakat Kecamatan Babirik khususnya karena akibat aksi pengejaran terhadap mobil pelaku sempat membuat macet ruas jalan yang dilewati.

"Syukurnya tidak sempat terjadi penembakan terhadap pelaku, karena akhirnya mobil mereka berhasil kami hentikan dan tidak terjadi aksi perlawanan saat ditangkap," katanya.

Dikatakan, saat ditangkap didalam mobil pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram, 1 buah plastic paper klip,  1 buah handphone merk VIVO warna biru lengkap dengan simcard, 1 buah handphone Samsung lipat warna putih lengkap dengan simcard dan 1  buah handphone merk OPPO warna hitam lengkap dengan simcard. Sedangkan mobil Toyota Avanza yang digunakan ber nomor polisi DA 1636 TFA berserta STNK.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020