Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan puluhan botol obat untuk tanaman dan racun rumput pertanian ilegal karena banyak yang tidak mencantumkan label dan kadaluarsa.
Puluhan botol obat dan racun tanaman ini berhasil disita aparat Satreskrim Polres HSU di toko UD Maju Bersama milik H Norjani di Desa Tayur RT02 Kecamatan Haur Gading.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamariddin di Amuntai, Kamis, mengatakan pemilik UD Maju Bersama tersebut tertangkap tangan saat tengah menjual obat-obatan pertanian ilegal kepada petani.
"Kepada pelaku, kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan konsumen karena menjual produk yang tidak jelas label dan masa kadaluarsanya sehingga bisa merugikan konsumen," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin terus mengatakan, peristiwa tangkap tangan terhadap H Norjani dilakukan pada Kamis (2/1) pukul 10.00 wita di toko UD Maju Bersama di Desa Tayur Rt02.
Penangkapan terhadap H Nurjani dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres HSU Aiptu M. Sadat setelah beberapa hari melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli di UD Maju Bersama tesrsebut.
Di toko milik tersangka di temukan racun rumput yang tidak menerangkan label, salah satunya merk Mark UP yamg habis tanggal masa penggunannya namun dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang di isi dengan 1 ( satu ) liter racun rumput.
"Masih banyak beberapa obat maupun racun yang telah habis masa berlakunya," terang Kamaruddin.
Pada Pengungkapan Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen dan atau UU TP Perdagangan ini, Polisi juga menyita sebanyak 23 botol merk Biophon, 37 botol Fertileg, 3 botol Green Tama, 10 botol merk Mark Up, 1 Manuver, 2 buah takaran dari plastic, 1 buah Jerigen isi 20 liter Merk Mark UP, 1 buah kemasan ulang isi satu liter, 48 botol berisikan obat setengah liter, dua buah jerigen kosong dari plastic, dan 3 karung botol kosong bekas air mineral.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke rutan Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau pasal 110 jo pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Puluhan botol obat dan racun tanaman ini berhasil disita aparat Satreskrim Polres HSU di toko UD Maju Bersama milik H Norjani di Desa Tayur RT02 Kecamatan Haur Gading.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamariddin di Amuntai, Kamis, mengatakan pemilik UD Maju Bersama tersebut tertangkap tangan saat tengah menjual obat-obatan pertanian ilegal kepada petani.
"Kepada pelaku, kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan konsumen karena menjual produk yang tidak jelas label dan masa kadaluarsanya sehingga bisa merugikan konsumen," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin terus mengatakan, peristiwa tangkap tangan terhadap H Norjani dilakukan pada Kamis (2/1) pukul 10.00 wita di toko UD Maju Bersama di Desa Tayur Rt02.
Penangkapan terhadap H Nurjani dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres HSU Aiptu M. Sadat setelah beberapa hari melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli di UD Maju Bersama tesrsebut.
Di toko milik tersangka di temukan racun rumput yang tidak menerangkan label, salah satunya merk Mark UP yamg habis tanggal masa penggunannya namun dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang di isi dengan 1 ( satu ) liter racun rumput.
"Masih banyak beberapa obat maupun racun yang telah habis masa berlakunya," terang Kamaruddin.
Pada Pengungkapan Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen dan atau UU TP Perdagangan ini, Polisi juga menyita sebanyak 23 botol merk Biophon, 37 botol Fertileg, 3 botol Green Tama, 10 botol merk Mark Up, 1 Manuver, 2 buah takaran dari plastic, 1 buah Jerigen isi 20 liter Merk Mark UP, 1 buah kemasan ulang isi satu liter, 48 botol berisikan obat setengah liter, dua buah jerigen kosong dari plastic, dan 3 karung botol kosong bekas air mineral.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke rutan Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau pasal 110 jo pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020