Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel)- Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera mencermati kegiatan dok (bengkel) kapal yang dilaporkan masyarakat mendangkalkan sungai di kawasan tersebut.

Kepala BLHD Banjarmasin, Drs Hamdi kepada wartawan di balaikota banjarmasin Senin mengakui sudah memperoleh laporan mengenai kegiatan dok kapal yang sudah beroperasi cukup lama di Sungai Martapura Kota Banjarmasin tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan kapal itu telah merusak lingkungan terutama terjadi pendangkalan yang hampir menelan separuh sungai tersebut, padahal sungai wilayah tersebut sangat vital untuk arus lalu-lintas perairan.

Menurut Hamdi, boleh jadi terjadi pendangkalan di lokasi tersebut bila kegiatan dok tersebut cukup lama, terutama kalau perbaikan kapal itu memanfaatkan pasir silika yang tentunya akan menciptakan limbah berupa pasir yang jatuh ke dasar sungai.

Jika hal itu dilakukan berulang-ulang terhadap puluhan kapal dan waktu lama tentu akan terjadi pendangkalan, apalagi jika ada kegiatan las besi yang tentu serpihan besi kapal tersebut pun akan jatuh ke sungai yang akan ikut mendangkalkan sungai tersebut.

Itu baru pendangkalan, belum lagi jika ternyata sungai tersebut mengandung logam berat akibat adanya pengecoran kapal dimana ada serpihan besi, tembaga, dan logam lainnya.

"Bila sungai tercemar logam, kemudian logam terkontaminasi terhadap ikan, kemudian ikan dikonsumsi manusia waktu lama tentu merusak kesehatannya," katanya.

Kalau itu yang terjadi maka kegiatan tersebut tak bisa dibiarkan apalagi bila ternyata kegiatan itu tidak memiliki izin sebagaimanha selayaknya.

"Selama saya menjabat Kepala BLHD tak pernah tahu adanya izin dok tersebut, termasuk laporan per enam bulan sebagaimana semestinya," tutur Hamdi.

Oleh sebab itu ia mengajak instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Sumberdaya Air untuk mencerati kegiatan Dok tersebut dan kalau perlu bersama-sama meninjau lokasi tersebut.

"Bila ternyata terbukti merusak lingkungan maka tak ada pilihan lain, perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatannya," deikian Hamdi.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013