Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, beberapa pekan terakhir berhasil mengamankan puluhan ribu butir "Zenith" yang melibatkan beberapa orang tersangka.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Sugino, di Kotabaru, Senin, mengatakan, puluhan ribu butir zenith tersebut diungkap dengan beberapa kasus.
"Periode September, Polisi berhasil mengamankan 9.800 butir zenith dengan satu tersangka," ujarnya.
Pekan lalu, lanjut Sugibo, timnya kembali menangkap 2.000 butir zenith, dengan tersangka Aw, dan yang bersangkutan merupakan pemain lama yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
Minggu (20/10), Satuan Narkoba kembali mengamankan 5.000 butir atau 50 box Zenith atau Karnopen dari seorang tersangka di Jalan Sukmaraga Kotabaru.
"Barang tersebut diamankan dalam bungkus kardus paketan dari seseorang di luar Kotabaru," ujarnya.
Sebelum barang tersebut sampai di alamat yang dituju di Kotabaru, lanjut Sugino, Polisi sudah lama melakukan pengintaian terhadap pendistribusian barang haram itu.
Karnopen tersebut dikirim oleh seseorang yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru Ajun Komisaris Polisi Fahrurozi menambahkan, polisi ingin memutus mata rantai peredaran narkoba termasuk didalamnya zenit atau karnopen.
"Target kami bisa memutus mata rantai yang besar-besar, dan menangkap distributornya, bukan pemain yang kecil-kecil, karena dengan cara tersebut, peredaran obat-obatan terlarang bisa berkurang," ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 196-197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, beberapa pekan terakhir berhasil mengamankan puluhan ribu butir "Zenith" yang melibatkan beberapa orang tersangka.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Sugino, di Kotabaru, Senin, mengatakan, puluhan ribu butir zenith tersebut diungkap dengan beberapa kasus.
"Periode September, Polisi berhasil mengamankan 9.800 butir zenith dengan satu tersangka," ujarnya.
Pekan lalu, lanjut Sugibo, timnya kembali menangkap 2.000 butir zenith, dengan tersangka Aw, dan yang bersangkutan merupakan pemain lama yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
Minggu (20/10), Satuan Narkoba kembali mengamankan 5.000 butir atau 50 box Zenith atau Karnopen dari seorang tersangka di Jalan Sukmaraga Kotabaru.
"Barang tersebut diamankan dalam bungkus kardus paketan dari seseorang di luar Kotabaru," ujarnya.
Sebelum barang tersebut sampai di alamat yang dituju di Kotabaru, lanjut Sugino, Polisi sudah lama melakukan pengintaian terhadap pendistribusian barang haram itu.
Karnopen tersebut dikirim oleh seseorang yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru Ajun Komisaris Polisi Fahrurozi menambahkan, polisi ingin memutus mata rantai peredaran narkoba termasuk didalamnya zenit atau karnopen.
"Target kami bisa memutus mata rantai yang besar-besar, dan menangkap distributornya, bukan pemain yang kecil-kecil, karena dengan cara tersebut, peredaran obat-obatan terlarang bisa berkurang," ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 196-197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013