Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengomentari soal Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK.
Kekhawatiran bahwa Rancangan Perpres itu dapat mengintervensi kinerja KPK dianggap tidak mendasar karena sebetulnya Perpres itu adalah kewenangan pemerintah yang dibuat sesuai dengan koridor yang terdapat dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan tersangka suap PTPN III
"Perpres yang menjadi kewenangan kami, ada rancangan Perpres yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM termasuk juga rancangan Perpres yang Kemenpan-RB ajukan kepada Kementerian Keuangan, nantinya tentu akan ada pembahasan, yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor UU (KPK), dan koridor kami juga sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara," ujar Kumolo, ketika ditemui usai ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, kewenangan di luar koridor yang ditetapkan dalam UU KPK adalah kewenangan yang diberikan kepada pimpinan KPK untuk membuat sendiri aturannya.
Baca juga: KPK berhasil selamatkan kerugian negara Rp61,5 triliun
Demikian pula menurut Laoly, yang menegaskan tidak akan ada intervensi Presiden Joko Widodo terhadap KPK usai Perpres itu diterbitkan. "Oh, enggak, enggak ada (intervensi) itu," kata dia, saat menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan ziarah ke makam almarhum mantan Ketua MPR, Taufiq Kiemas.
Kendati demikian dia tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan Perpres itu akan diterbitkan.
Sebelumnya, rencana penerbitan Perpres KPK mendapat kritikan dari sejumlah pihak di antaranya dari Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid.
Menurut dia, isi Perpres seharusnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan menentukan posisi KPK di bawah lembaga Kepresidenan.
Adapun anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai rancangan Peraturan Presiden terkait KPK merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
"Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kekhawatiran bahwa Rancangan Perpres itu dapat mengintervensi kinerja KPK dianggap tidak mendasar karena sebetulnya Perpres itu adalah kewenangan pemerintah yang dibuat sesuai dengan koridor yang terdapat dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan tersangka suap PTPN III
"Perpres yang menjadi kewenangan kami, ada rancangan Perpres yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM termasuk juga rancangan Perpres yang Kemenpan-RB ajukan kepada Kementerian Keuangan, nantinya tentu akan ada pembahasan, yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor UU (KPK), dan koridor kami juga sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara," ujar Kumolo, ketika ditemui usai ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, kewenangan di luar koridor yang ditetapkan dalam UU KPK adalah kewenangan yang diberikan kepada pimpinan KPK untuk membuat sendiri aturannya.
Baca juga: KPK berhasil selamatkan kerugian negara Rp61,5 triliun
Demikian pula menurut Laoly, yang menegaskan tidak akan ada intervensi Presiden Joko Widodo terhadap KPK usai Perpres itu diterbitkan. "Oh, enggak, enggak ada (intervensi) itu," kata dia, saat menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan ziarah ke makam almarhum mantan Ketua MPR, Taufiq Kiemas.
Kendati demikian dia tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan Perpres itu akan diterbitkan.
Sebelumnya, rencana penerbitan Perpres KPK mendapat kritikan dari sejumlah pihak di antaranya dari Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid.
Menurut dia, isi Perpres seharusnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan menentukan posisi KPK di bawah lembaga Kepresidenan.
Adapun anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai rancangan Peraturan Presiden terkait KPK merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
"Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019