Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi pihak-pihak yang melaporkan dugaan pungutan liar dana penyelenggaraan pendidikan yang meresahkan masyarakat luas.
Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan ORI Sultra, Ahmad Rustan di Kendari, Sabtu mengatakan penggalangan dana masyarakat untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tidak dilarang, tetapi harus sejalan dengan perundang-undangan terkait lainnya.
"Ombudsman tidak serta merta melakukan pemeriksaan terhadap obyek yang dilaporkan tetapi melakukan pendalaman, bahkan memberi pencerahan kepada masyarakat pelapor," kata Rustan.
Data ORI Perwakilan Provinsi Sultra menyebutkan periode Januari - Juni 2019 menangani 16 kasus laporan terkait penyelenggaraan pendidikan.
Menurut dia komite sebagai wadah berhimpunnya orang tua atau donatur diharapkan sebagai mitra strategis penyelenggara pendidikan yang bertanggungjawab dan berwenang mengawal penyelenggaraan pendidikan dengan baik.
"Sebanyak 16 kasus pelaporan bidang pendidikan, didominasi keberatan masyarakat tentang
penggalangan dana yang notabene untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan," kata Rustan.
Berdasarkan klarifikasi sejumlah laporan terungkap beberapa alasan pengurus komite sekolah menggalang dana masyarakat, yakni pembiayaan guru honor dan melengkapi sarana pendidikan untuk siswa/siswi.
Namun, dana yang dihimpun dari masyarakat orang tua siswa menimbulkan sorotan karena jumlah setoran ditentukan dan ada batas waktu akhir penyetoran.
Padahal, penggalangan dana penunjang penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan hanya menyasar orang tua siswa.
Dalam Permendikbud disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain, menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dam dipertanggungjawabkan secara transparan," kata Rustan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan ORI Sultra, Ahmad Rustan di Kendari, Sabtu mengatakan penggalangan dana masyarakat untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tidak dilarang, tetapi harus sejalan dengan perundang-undangan terkait lainnya.
"Ombudsman tidak serta merta melakukan pemeriksaan terhadap obyek yang dilaporkan tetapi melakukan pendalaman, bahkan memberi pencerahan kepada masyarakat pelapor," kata Rustan.
Data ORI Perwakilan Provinsi Sultra menyebutkan periode Januari - Juni 2019 menangani 16 kasus laporan terkait penyelenggaraan pendidikan.
Menurut dia komite sebagai wadah berhimpunnya orang tua atau donatur diharapkan sebagai mitra strategis penyelenggara pendidikan yang bertanggungjawab dan berwenang mengawal penyelenggaraan pendidikan dengan baik.
"Sebanyak 16 kasus pelaporan bidang pendidikan, didominasi keberatan masyarakat tentang
penggalangan dana yang notabene untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan," kata Rustan.
Berdasarkan klarifikasi sejumlah laporan terungkap beberapa alasan pengurus komite sekolah menggalang dana masyarakat, yakni pembiayaan guru honor dan melengkapi sarana pendidikan untuk siswa/siswi.
Namun, dana yang dihimpun dari masyarakat orang tua siswa menimbulkan sorotan karena jumlah setoran ditentukan dan ada batas waktu akhir penyetoran.
Padahal, penggalangan dana penunjang penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan hanya menyasar orang tua siswa.
Dalam Permendikbud disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain, menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dam dipertanggungjawabkan secara transparan," kata Rustan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019