Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan berinovasi dengan menerapkan sistem manajemen penanganan kasus secara daring sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat.
Ia berharap dengan adanya inovasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi tindak lanjut kasus yang dilaporkan dapat mengeceknya sendiri.
"Masyarakat bisa mengetahui informasi tentang sejauh mana penanganan kasusnya. Bila sibuk, tidak perlu datang ke (kantor) polisi, yang bersangkutan cukup memasukkan kode tertentu yang diberikan (penyidik)," kata Irjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya menargetkan sistem tersebut dapat digunakan masyarakat dalam dua bulan ke depan. "Sistem ini sudah berjalan secara parsial. Tapi saya ingin (sistem) ini terpusat. Saya harapkan dua bulan lagi sudah bisa dirilis," katanya.
Selain itu Sigit juga meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menambah jalur pengaduan, melalui telepon, surat elektronik dan media sosial Twitter.
"Saya juga buka layanan pengaduan melalui telepon, Twitter, supaya masyarakat yang merasa ada keluhan tentang pelayanan Polri, ada penanganan (kasus) yang tidak tuntas, ada penyalahgunaan wewenang anggota (polisi), bisa melaporkannya ke kami," katanya.
Mantan Kadivpropam Polri ini menjelaskan layanan pengaduan ini sudah bisa digunakan masyarakat. Bahkan ia memonitor langsung aduan-aduan yang masuk.
Ia berharap melalui layanan ini, komunikasi antara Polri dengan masyarakat dapat lebih baik dan masyarakat dapat terlayani. "Saya ingin tidak ada barrier antara masyarakat dengan polisi sehingga harapannya dengan komunikasi yang baik, masyarakat merasa terlayani," katanya.
Melalui layanan pengaduan ini, pihaknya juga bisa lebih cepat mengetahui tindakan oknum polisi di daerah yang kerap dikeluhkan masyarakat dan menindaknya.
Masyarakat yang ingin mengadu, dapat menghubungi hotline pengaduan Bareskrim Polri melalui telepon 0811216777 atau email yanmas.bareskrim@gmail.com atau yanmas.bareskrim@polri.go.id atau Twitter @yanmas_reskrim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ia berharap dengan adanya inovasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi tindak lanjut kasus yang dilaporkan dapat mengeceknya sendiri.
"Masyarakat bisa mengetahui informasi tentang sejauh mana penanganan kasusnya. Bila sibuk, tidak perlu datang ke (kantor) polisi, yang bersangkutan cukup memasukkan kode tertentu yang diberikan (penyidik)," kata Irjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya menargetkan sistem tersebut dapat digunakan masyarakat dalam dua bulan ke depan. "Sistem ini sudah berjalan secara parsial. Tapi saya ingin (sistem) ini terpusat. Saya harapkan dua bulan lagi sudah bisa dirilis," katanya.
Selain itu Sigit juga meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menambah jalur pengaduan, melalui telepon, surat elektronik dan media sosial Twitter.
"Saya juga buka layanan pengaduan melalui telepon, Twitter, supaya masyarakat yang merasa ada keluhan tentang pelayanan Polri, ada penanganan (kasus) yang tidak tuntas, ada penyalahgunaan wewenang anggota (polisi), bisa melaporkannya ke kami," katanya.
Mantan Kadivpropam Polri ini menjelaskan layanan pengaduan ini sudah bisa digunakan masyarakat. Bahkan ia memonitor langsung aduan-aduan yang masuk.
Ia berharap melalui layanan ini, komunikasi antara Polri dengan masyarakat dapat lebih baik dan masyarakat dapat terlayani. "Saya ingin tidak ada barrier antara masyarakat dengan polisi sehingga harapannya dengan komunikasi yang baik, masyarakat merasa terlayani," katanya.
Melalui layanan pengaduan ini, pihaknya juga bisa lebih cepat mengetahui tindakan oknum polisi di daerah yang kerap dikeluhkan masyarakat dan menindaknya.
Masyarakat yang ingin mengadu, dapat menghubungi hotline pengaduan Bareskrim Polri melalui telepon 0811216777 atau email yanmas.bareskrim@gmail.com atau yanmas.bareskrim@polri.go.id atau Twitter @yanmas_reskrim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019