Oleh Yose Rizal

Martapura, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan segera menyebarkan imbauan sebagai upaya pencegahan bagi partai politik dan calon anggota legislatif agar mematuhi peraturan kampanye.


"Rencananya dalam waktu dekat surat imbauan disampaikan kepada parpol maupun caleg," ujar anggota Panwaslu Banjar Ramlian Noor di Martapura, Rabu.

Menurut Ketua divisi hukum dan penindakan pelanggaran pemilu itu, imbauan dilakukan sesuai surat edaran yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 tentang aturan dalam pelaksanaan kampanye.

"Sesuai instruksi surat KPU yang diterbitkan tanggal 14 September 2013, kami diminta menyampaikan imbauan kepada parpol dan caleg sehingga instruksi itu segera dijalankan," ungkapnya.

Dijelaskan, imbauan hanya bersifat pencegahan, meski pun tidak dapat dipungkiri ada beberapa pelanggaran terjadi baik dilakukan parpol maupun caleg di masa kampanye sekarang.

"Pantauan di lapangan sudah ada beberapa pelanggaran terjadi seperti pemasangan alat peraga sehingga kami berupaya mencegah agar hal itu tidak terus berlangsung," ujarnya.

Dikatakan, pelanggaran yang terjadi di lapangan yakni pemasangan alat peraga kampanye terutama caleg memanfaatkan fasilitas umum, seperti di jembatan dan tempat umum lain.

Ditekankan, pemasangan segala bentuk alat peraga kampanye di titik fasilitas umum, tidak dibolehkan dan tergolong pelanggaran kampanye sehingga harus disikapi sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

  "Kita akan melaporkan temuan pelanggaran pemasangan alat peraga itu ke KPU sekaligus menyampaikan rekomendasi agar ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013