Jajaran Lembaga Permasyarakatan Klas III Tanjung Kabupaten Tabalong, melakukan penggeledahan gabungan sebagai upaya Pencegahan Pemberatasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) di kalangan warga binaan.

 Kepala Lapas Klas III Tanjung Herliadi di Tanjung, Minggu, mengatakan kegiatan ini melibatkan anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong dengan sasaran narkoba dan handphone.

"Penggeledahan ini sebagai tindaklanjut perintah Dirjen Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkoba di UPT pemasyarakatan," jelas Herliadi.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)

Penggeledahan gabungan menurunkan 33 petugas Lapas dan 4 orang BNNK setempat. Sedangkan perwakilan Polres Tabalong dan Kodim 1008/Tanjung berhalangan hadir.

Sebelumnya dalam surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 menyebutkan jika dalam razia/penggeledahan didapatkan barang -barang yang dilarang, maka Kalapas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu perintah untuk melakukan penguatan integritas dan peneguhan komitmen untuk membersihkan setiap saat Lapas/Rutan dari HP dan peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan tim gabungan menemukan beberapa pisau cater, paku, korek api dan kabel.

 "Kegiatan berjalan tertib dan aman," ungkap Herliadi.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019