Tanjung, Kalsel  (Antaranews Kalsel) - Bakal calon wakil bupati Tabalong Kalimantan Selatan, Abdel Fadilah secara resmi melepas jabatan sebagai sekretaris daerah pada 4 Oktober 2013 atau setelah penetapan calon bupati.
 Ketua Komisi Pemilihan Umum Tabalong Fahriansyah di Tanjung, Selasa. mengatakan, penetapan dan penentuan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan 3 Oktober karena itu calon dari kalangan birokrat otomatis harus melepas jabatan termasuk Sekda.
Abdel Fadilah maju sebagai bakal calon Wabup pada Pemilu Kepala Daerah Tabalong mendampingi bakal calon bupati Arifin Noor yang diusung koalisi Partai Golkar, PPP, PKS dan PDIP.
Kewajiban untuk melepaskan jabatan dipemerintahannya juga berlaku bagi bakal calon bupati Tabalong Arifin Noor yang saat ini masih menjabatsebagai kepala Bappeda Tabalong.
Hal senada juga dilontarkan Kepala BKD Tabalong Akhmad Rizali, pergantian jabatan Sekda segera dilakukan setelah pejabat lama, Abdel Fadillah resmi melepaskan jabatan usai ditetapkan sebagai calon wakil bupati.
 "Setelah resmi melepaskan jabatan sebagai Sekda, calon pengganti harus mendapat persetujuan gubernur," jelas Rizali.Bupati Tabalong Rachman Ramsyi mengaku sudah punya calon pengganti jabatan Sekda dengan kriteria memenuhi syarat kepangkatan dan loyal terhadap pekerjaan.
 "Guna mengisi kekosongan jabatan Sekda nanti akan ada pejabat sementara yang calo-calonya sudah memenuhi syarat ,"jelas Rachman.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 43 tahun 2013 Tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 20 tahun 2013 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2013, penetapan dan penentuan nomor urut dilaksanakan 3 - 4 Oktober serta kampanye 26 Oktober sampai 9 Nopember 2013.
ÂCOPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013