Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tahapan penjaringan Badan Adhoc Pemilihan 2020.

"Melanjutkan rangkaian sosialisasi Pilkada 2020, tahapan selanjutnya kami melakukan persiapan penjaringan badan adhoc pemilihan," kata Zainal, Selasa.

Menurutnya, ada rencana pembatasan usia maksimal Badan Adhoc sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), dari yang semula hanya diatur usia minimal 17 tahun tanpa usia maksimal, KPU ingin menetapkan usia maksimal penyelenggara pemilu menjadi 60 tahun.

Aturan ini nantinya berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) Pilkada 2020.

Seperti dijelaskan dalam laman resmi KPU Kotabaru, ketentuan tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Anggota sekaligus Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Ilham Saputra di Banjarmasin, dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu 2019 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2020 di Kalimantan Selatan.

“KPU RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan DPR RI. Salah satu yang kita sampaikan adalah rencana pembatasan usia bagi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada penyelenggaraan Pemilihan 2020 mendatang. Kita rencanakan dalam Peraturan KPU tentang Badan Adhoc nanti, usia
maksimal badan adhoc adalah 60 tahun,” ujar Ilham.

Pembatasan dari yang semula hanya diatur usia minimal 17 tahun tanpa usia maksimal, KPU ingin menetapkan usia maksimal penyelenggara pemilu menjadi 60 tahun. Aturan ini nantinya berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) Pilkada 2020.

Ilham mengatakan, aturan batas usia maksimal ini dibuat dengan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019. Saat pemilu, banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia, disebabkan karena sakit atau kelelahan akibat ikut penyelenggaraan pemilu.

Usia 60 tahun sendiri ditetapkan KPU berdasar rekomendasi berbagai pihak, yang berdasar penelitian mereka menyatakan bahwa usia aman seorang penyelenggara pemilu ad hoc adalah 60 tahun. Meskipun nantinya beban menjadi penyelenggara pilkada tak seberat beban penyelenggara pemilu, kata Ilham, penting untuk melakukan upaya pencegahan.

"Sehingga dengan menerima masukan dari beberapa pihak, kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksinal sehingga bisa meminimalisir jumlah orang yang wafat dalam pelaksanaan tugas," ujar Ilham.

Selain batas usia maksimal, KPU juga bakal memberi syarat bagi calon penyelenggara pilkada ad hoc untuk menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Hal ini untuk menghindari adanya penyelenggara yang kurang sehat yang ikut menyelenggarakan pilkada.

"Kita akan membuat ada kerja sama antara KPU kabupaten/kota di setiap kabupaten/kota dan dinas kesehatan. Misalnya ada pemeriksaan mendalam, dan tentu saja dengan biaya yang kita harapkan jauh lebih minim," kata Ilham.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019