Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif memimpin sidang paripurna dewan dengan agenda Penutupan  Masa Sidang I yang sekaligus Pembukaan Masa Sidang II 2019-2020 dan diikuti segenap anggota legislatif Bumi Saijaan, Sabtu.

Muhammad Arif mengatakan, sesuai dengan program kerja DPRD Kotabaru bahwa agenda kegiatan DPRD selama satu tahun dibagi 3 masa persidangan.

"Dalam masa persidangan I dari Agustus–Nopember 2019, DPRD telah melaksanakan kewajibannya secara optimal sesuai dengan  tugas dan fungsinya," kata Arif.

Pada masa tersebut, yang sudah dilakukan para wakil rakyat Kotabaru diantaranya Melaksanakan rapat paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat pimpinan DPRD dengan seluruh anggota DPRD, rapat gabungan pimpinan DPRD dengan seluruh anggota DPRD dan eksekutif.

Selain itu lajut Arif rapat Banggar DPRD dengan TAPD, rapat kerja komisi I dengan eksekutif, rapat kerja Komisi II dengan eksekutif, rapat kerja Komisi III dengan eksekutif, dan rapat-rapat lainnya yang semuanya ada dalam dokumen DPRD, termasuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat.

Selama masa persidangan I, DPRD juga telah menghasilkan produk dalam bentuk keputusan dan keputusan pimpinan DPRD diantaranya telah mengeluarkan 18 keputusan DPRD dan 6 Keputusan pimpinan.

“Pada kesempatan ini dapat kami beritahukan, bahwa selama masa persidangan I ini, DPRD telah menetapkan 5 Raperda menjadi Perda,” ujar Arif.

Selain itu Politisi Partai PPP menambahkan, selama dalam masa persidangan I tahun sidang 2019/2020, jumlah surat yang masuk ke DPRD dari bulan Agustus–Nopember 2019 sebanyak 1.075 pucuk dan 819 surat keluar.

Dengan diungkapkanya hasil kinerja DPRD tersebut, mantan pengacara itu menegaskan, dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I, rapat ke-17 tahun sidang 2019/2020 dinyatakan selesai dan ditutup.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019