Oleh Gunawan Wibisono
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik SH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berkat adanya laporan dari korban.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Senin (24/9) sore sekitar pukul 16.00 wita di kawasan Banjarbaru di sebuah warung bakso Eyang Subur di jalan Murjani.
Pelaku ditangkap pada saat sedang asyik makan bakso bersama korban bernama Sofiah (28) warga Jawa Barat bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sedangkan untuk pelaku yang baru saja dilakukan penangkapan itu diketahui bernama Yusransyah (47) warga kota Kandangan Kecamatan Hulu Sungai Selatan Kalsel.
Terus dikatakan, pelaku dilaporkan karena telah membawa lari barang bukti milik korban Sofiah berupa uang senilai Rp 100.000 dan emas seberat 10 gram.
"Saat ini pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban, dan atas perbuatannya itu maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Untuk saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum selanjutnya atas perbuatan melakukan tindak pidana.
Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, tersangka Yusransyah dijerat dengan pasal 372 sub 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun.
 "KejadiaN penipuan yang dilakukan tersangka itu sekitar akhir Juni 2013 atau setahun yang lalu, saat itu tersangka menghilang dan membawa lari barang bukti, dan saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap," tuturnya kepada Antara.  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pekerja tambang batu bara yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan milik kekasihnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik SH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berkat adanya laporan dari korban.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Senin (24/9) sore sekitar pukul 16.00 wita di kawasan Banjarbaru di sebuah warung bakso Eyang Subur di jalan Murjani.
Pelaku ditangkap pada saat sedang asyik makan bakso bersama korban bernama Sofiah (28) warga Jawa Barat bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sedangkan untuk pelaku yang baru saja dilakukan penangkapan itu diketahui bernama Yusransyah (47) warga kota Kandangan Kecamatan Hulu Sungai Selatan Kalsel.
Terus dikatakan, pelaku dilaporkan karena telah membawa lari barang bukti milik korban Sofiah berupa uang senilai Rp 100.000 dan emas seberat 10 gram.
"Saat ini pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban, dan atas perbuatannya itu maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Untuk saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum selanjutnya atas perbuatan melakukan tindak pidana.
Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, tersangka Yusransyah dijerat dengan pasal 372 sub 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun.
 "KejadiaN penipuan yang dilakukan tersangka itu sekitar akhir Juni 2013 atau setahun yang lalu, saat itu tersangka menghilang dan membawa lari barang bukti, dan saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap," tuturnya kepada Antara.  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013