Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudy Ariffin diminta segera menerbitkan Surat Keputusan atau meng-SK-kan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah periode 2011 - 2015.
Permintaan itu datang dari Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel Safarudin di Banjarmasin, Senin menanggapi keinginan perpanjangan masa komisioner KPID periode sebelumnya.
"Saya kira gubernur lebih baik segera meng-SK-kan KPID Kalsel 2011 - 2015 dari pada membuat SK perpanjangan masa bakti KPID periode terdahulu," tandas wakil rakyat dari Partai Demokrat tersebut.
Uusul pimpinan DPRD Kalsel untuk pengangkatan KPID periode 2011 - 2015 sedikit terlambat yaitu baru 31 Desember 2010 pembuatan suratnya.
Sedangkan selesai seleksi calon komisioner KPID Kalsel 2011 - 2015, minggu pertama Desember 2010 sementara akhir masa bakti KPID sebelumnya 31 Desember 2010.
Oleh karena itu sampai saat ini terjadi kekosongan KPID di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, demikian Safarudin.(Shn/A)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011
Permintaan itu datang dari Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel Safarudin di Banjarmasin, Senin menanggapi keinginan perpanjangan masa komisioner KPID periode sebelumnya.
"Saya kira gubernur lebih baik segera meng-SK-kan KPID Kalsel 2011 - 2015 dari pada membuat SK perpanjangan masa bakti KPID periode terdahulu," tandas wakil rakyat dari Partai Demokrat tersebut.
Uusul pimpinan DPRD Kalsel untuk pengangkatan KPID periode 2011 - 2015 sedikit terlambat yaitu baru 31 Desember 2010 pembuatan suratnya.
Sedangkan selesai seleksi calon komisioner KPID Kalsel 2011 - 2015, minggu pertama Desember 2010 sementara akhir masa bakti KPID sebelumnya 31 Desember 2010.
Oleh karena itu sampai saat ini terjadi kekosongan KPID di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, demikian Safarudin.(Shn/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011