Perencanaan pembangunan bendungan kusan masuk dalam Ekspose Laporan Antara LARAP (Land Acquisition And Resettlement Action Plan) Bendungan Kusan yang disampaikan oleh Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu melalui Kepala Seksi Sungai Dan Pantai Tritendy Rahmatilah, di Batulicin, menjelaskan, pembangunan waduk tersebut sudah masuk tahapan studi kelayakan sejak tahun 2015. Kemudian dilanjutkan dengan DED yang sedang berjalan hingga berakhir tahun 2019, serta disambungkan dengan Amdal LARAP.

"Dengan kegiatan ini yang kita ekpose adalah Amdal LARAP-nya, sebab ini sangat berkaitan dengan ekonomi sosial budaya setempat, tentunya membangun bendungan ini pengaruhnya pasti ke sosial ekonomi masyarakat, artinya dengan terbangunnya waduk nanti tidak ada masyarakat yang dirugikan," katanya.

Meski itu sambungnya, rencana pembangunannya sedang dirembukan bersama Camat dan Kepala Desa terkait. Dimana ada 3 buah desa yang masuk dalam wilayah waduk itu, yaitu Desa Mangkalapi, Desa Tamunih dan Desa Batu Bulan.

"Pusat waduknya di Desa Mangkalapi, sedangkan yang terdampak berada di Desa Tamunih dan Batu Bulan, tapi yang terbesar adalah di Desa Tamunih," katanya.

Dia mengutarakan, berdasarkan informasi Kementrian PUPR, pengerjaan fisik proyek ini akan mulai dikerjakan pada tahun 2020.

"Mengingat anggaran besar, proyek tersebut bakal menelan dana sekitar 2 Triliunan lebih, maka ada berbagai tahapan yang harus dilalui dan dipastikan akan memakan beberapa tahun penyelesaiannya,"  ujarnya.

Dari sisi manfaat dan kegunaannya, Tritendi juga memaparkan 4 kegunaan atau fungsi waduk tersebut, namun lebih utamanya adalah irigasi untuk pertanian, pengendalian banjir, air bersih serta kebutuhan listrik.

Kegunaan utama disegi irigasi diharapkan bisa mengaliri sampai ke Kusan Hilir dan untuk Kusan Hulu dipastikan terpenuhi dari semua dampak akan bendungan itu jelasnya.

Dalam ekpose itu sempat dipertanyakan masalah pembebasan lahannya, hal demikian diungkapkan Tritendi, bahwa pembebasan lahannya dinyatakan tidak ada, kerena bendungan tersebut berada diatas lahan hutan lindung.

"Hanya saja, yang ada tali asihnya untuk beberapa bangunan yang didirikan masyarakat, serta pohon pohon yang sudah di tanam masyarakat, namun sebelumnya akan kami koordinasikan dengan masyarakat melalui pihak Kecamatan," tuturnya.

Pihak PUPR sendiri mengharapkan adanya dukungan dan rasa legowo dari masyarakat yang ada di 3 desa itu.

"Kerena setiap pembangunan besar pasti berdampak bagi masyarakat, tapi kami terus berupaya agar dampak itu terminimalisir secara baik," pungkasnnya.

Pewarta: Kominfo Tanah Bumbu

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019