Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan paksa kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mendo Barat milik pengusaha Abun dan PT SAML.

"Kami terpaksa menghentikan paksa kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit baik milik pengusaha Abun atau PT SAML karena proses hukum keduanya di tingkat pengadilan belum selesai," kata Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey di Sungailiat, Jumat.

Dikatakan, penghentian paksa atas kegiatan perluasan perkebunan kelapa sawit tersebut untuk menjaga kondisi wilayah agar tetap aman dan konduksif.

"Saya imbau kedua belah pihak  tetap menaati ketentuan hukum yang berlaku, jangan melakukan aktivitas perluasan sebelum proses hukum di pengadilan selesai," jelasnya.

Dikatakan, tim yang menghentikan aktivitas perluasan perkebunan kelapa sawit melibatkan sejumlah unsur terkait termasuk TNI AD dan Satpol PP Kabupaten Bangka.

"Areal yang rencana dilakukan perluasan perkebunan kelapa sawit oleh kedua pihak mencapai lebih dari 200 hektare," jelasnya.

Saat melakukan penghentian, kata dia, didapati belasan ekskavator yang diduga dipergunakan untuk kegiatan perluasan perkebunan itu.

"Kami juga memasang spanduk larangan aktivitas apapun terkait usaha perkebunan pada lokasi dalam wilayah Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat sampai permasalahan hukum di pengadilan negeri selesai," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kemas Arfani Rahman mengatakan, Bupati Bangka sebelumnya sudah berusaha membantu menyelesaikan sengketa lahan antara Abun dan pihak PT SAML, tetapi tidak menemukan titik temu sehingga harus diselesaikan ke tingkat pengadilan negeri.


 

Pewarta: Kasmono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019