Bupati Balangan Drs H Ansharuddin menjalani sidang perdana perkara dugaan "cek kosong" di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (25/11). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pasal 378 tentang Tindak pidana Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
"Terdakwa mengatakan membutuhkan uang untuk membayar pinjaman kepada H Supian Sauri, sehingga laporan H Supian Sauri terhadap terdakwa di Polda Kalimantan Selatan dapat diselesaikan," ucap JPU Agus Subagya dalam petikan pembacaan dakwaannya di persidangan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel itu juga memaparkan, saksi Dwi Putra Husnie Dipling yang diketahui sebagai pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi dalam penyerahan uang pinjaman tersebut.
Belakangan terdakwa menawarkan menggunakan cek untuk pengembalian pinjaman kepada pelapor. Namun, ketika pelapor bermaksud mencairkan cek yang diberikan oleh pihak bank melakukan penolakan karena dana tidak tersedia.
Baca juga: Gubernur Kalsel memberi jaminan Bupati Balangan tak ditahan
Bahkan aset yang menjadi jaminan hutang terdakwa kepada H Supian Sauri yang diakui milik terdakwa ternyata bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain.
Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarjo yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut, kembali diagendakan Senin pekan depan dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa.
Kuasa hukum Ansharuddin, Maulidin mengaku heran dengan dakwaan JPU. Menurut dia, dakwaan yang ditujukan kabur dan tidak berdasar.
Dia membeberkan, laporan saksi pelapor tentang tanggal transaksi hutang piutang pada 2 April 2018 di Rattan Inn Banjarmasin. Sementara di tanggal yang sama, terdakwa ada di Balangan.
"Semua nota keberatan akan dituangkan dalam eksepsi untuk membantah semua dakwaan jaksa," tandasnya.
Baca juga: Akademisi Hukum: Sulit menghindari opini unsur politis perkara Bupati Balangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Terdakwa mengatakan membutuhkan uang untuk membayar pinjaman kepada H Supian Sauri, sehingga laporan H Supian Sauri terhadap terdakwa di Polda Kalimantan Selatan dapat diselesaikan," ucap JPU Agus Subagya dalam petikan pembacaan dakwaannya di persidangan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel itu juga memaparkan, saksi Dwi Putra Husnie Dipling yang diketahui sebagai pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi dalam penyerahan uang pinjaman tersebut.
Belakangan terdakwa menawarkan menggunakan cek untuk pengembalian pinjaman kepada pelapor. Namun, ketika pelapor bermaksud mencairkan cek yang diberikan oleh pihak bank melakukan penolakan karena dana tidak tersedia.
Baca juga: Gubernur Kalsel memberi jaminan Bupati Balangan tak ditahan
Bahkan aset yang menjadi jaminan hutang terdakwa kepada H Supian Sauri yang diakui milik terdakwa ternyata bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain.
Persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarjo yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut, kembali diagendakan Senin pekan depan dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa.
Kuasa hukum Ansharuddin, Maulidin mengaku heran dengan dakwaan JPU. Menurut dia, dakwaan yang ditujukan kabur dan tidak berdasar.
Dia membeberkan, laporan saksi pelapor tentang tanggal transaksi hutang piutang pada 2 April 2018 di Rattan Inn Banjarmasin. Sementara di tanggal yang sama, terdakwa ada di Balangan.
"Semua nota keberatan akan dituangkan dalam eksepsi untuk membantah semua dakwaan jaksa," tandasnya.
Baca juga: Akademisi Hukum: Sulit menghindari opini unsur politis perkara Bupati Balangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019