DPRD Kalimantan Selatan dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan belum mengetahui rencana "go public" PT Bank Kalsel.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengemukakan ketidaktahuan itu di Banjarmasin, Jumat sehubungan pemberitaan, bahwa Bank Kalsel atau "Banknya Urang Banua" tersebut berencana go publik.

Oleh karenanya, Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut akan mengundang direksi Bank Kalsel untuk klarifikasi atau dimintai keterangan terkait rencana go publik itu.

Menurut wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memasuki periode kedua sebagai anggota lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, kalau sudah go publik, berarti Bank Kalsel menunjukkan kemajuan.

"Kalau sudah go publik ada kemungkinan Pemprov/pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi sebagai pengendali Banknya Urang Banua tersebut, karena mayoritas pemegang penanam modal tersebut pada Bank Kalsel," ujarnya.

"Apalagi seperti saat ini, kepemilikan saham Pemprov setempat terhadap Bank Kalsel relatif kecil. Sedangkan terbesar pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko)," lanjutnya.

Oleh karena itu perlu pemikiran bagaimana cara agar Pemprov setempat tetap pemegang kendali terhadap Banknya Urang Banua tersebut, walaupun Bank Kalsel go publik, demikian Imam Suprastowo.

Bank Kalsel yang berdiri tahun 1960-an itu sebelumnya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan bentuk perusahaan daerah (PD/Perusda). 

Kemudian dengan inisiatif DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 dan atas usul Komisi II lembaga legislatif tersebut, Banknya Urang Banua itu badan hukumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019