Para pedagang kecil di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menjadi sasaran peredaran uang kertas palsu (upal) dan ternyata pelakunya sepasang suami isteri yang mencetak upal bermodal printer dan kertas HVS.
Beberapa pedagang yang merasa tertipu melaporkan kasus upal ini kepada kepolisian resort setempat dan tidak butuh waktu lama pasangan suami istri (pasutri) berinisial NS dan ZN warga Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Rt.04 Kecamatan Amuntai Tengah dibekuk petugas dikediamannya.
"Pasutri yang menjadi tersangka pembuat dan pengedar upal ini nekat mencetak uang dengan cara sederhana menggunakan printer dan kertas HVS dengan membelanjakan ke kios pedagang kecil yang dianggap mudah dikelabui," ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyan di Amuntai, Kamis.
Arif mengatakan, modus yang dilakukan tersangka pasutri ini dinilainya cukup berhasil mengelabui sejumlah pedagang kecil, yakni sang suami NS bertugas mencetak upal sedangkan si isteri ZN bertugas membelanjakan sambil membawa anak mereka yang masih balita.
Tersangka ZN sengaja berbelanja di kios atau warung yang jauh dari tempat tinggalnya menggunakan kendaraan roda dua. Namun sesuatu yang 'busuk' akhirnya terendus juga, salah satu pedagang curiga dengan uang kertas yang diterimanya dan segera melaporkannya kepihak kepolisian.
"Pada Rabu (20/11) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, pasutri ini kami bekuk dikediaman mereka dan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pencetakan uang palsu," terang Arif.
Apalagi, lanjutnya, kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Satuan Jatanras Polres HSU mengamankan keduanya ke Mapolres HSU beserta barang bukti (barbuk) yang berhasil ditemukan dikediaman tersangka.
Ada pun barbuk yang berhasil disita adalah 1 unit laptop merk Acer tipe Aspire ES 14 warna hitam beserta chargernya, satu unit alat cetak kertas ( Printer ) merk Canon tipe IP 2770 dan 4 buah suntikan tnta ukuran 10ml dengan isinya.
Petugas juga menemukan 6 lembar kertas upal yang masih lengkap, 2 lembar kertas upal yang telah dipotong dan 1 lembar kertas upal yang belum lengkap cetakannya.
Demikian pula 1 unit sepeda motor merk Honda tipe Vario Techno 150cc warna hitam dengan nomor polisi DA 6471 FAN yang biasa digunakan berbelanja juga diamankan beserta surat-suratnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Beberapa pedagang yang merasa tertipu melaporkan kasus upal ini kepada kepolisian resort setempat dan tidak butuh waktu lama pasangan suami istri (pasutri) berinisial NS dan ZN warga Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Rt.04 Kecamatan Amuntai Tengah dibekuk petugas dikediamannya.
"Pasutri yang menjadi tersangka pembuat dan pengedar upal ini nekat mencetak uang dengan cara sederhana menggunakan printer dan kertas HVS dengan membelanjakan ke kios pedagang kecil yang dianggap mudah dikelabui," ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyan di Amuntai, Kamis.
Arif mengatakan, modus yang dilakukan tersangka pasutri ini dinilainya cukup berhasil mengelabui sejumlah pedagang kecil, yakni sang suami NS bertugas mencetak upal sedangkan si isteri ZN bertugas membelanjakan sambil membawa anak mereka yang masih balita.
Tersangka ZN sengaja berbelanja di kios atau warung yang jauh dari tempat tinggalnya menggunakan kendaraan roda dua. Namun sesuatu yang 'busuk' akhirnya terendus juga, salah satu pedagang curiga dengan uang kertas yang diterimanya dan segera melaporkannya kepihak kepolisian.
"Pada Rabu (20/11) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, pasutri ini kami bekuk dikediaman mereka dan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pencetakan uang palsu," terang Arif.
Apalagi, lanjutnya, kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Satuan Jatanras Polres HSU mengamankan keduanya ke Mapolres HSU beserta barang bukti (barbuk) yang berhasil ditemukan dikediaman tersangka.
Ada pun barbuk yang berhasil disita adalah 1 unit laptop merk Acer tipe Aspire ES 14 warna hitam beserta chargernya, satu unit alat cetak kertas ( Printer ) merk Canon tipe IP 2770 dan 4 buah suntikan tnta ukuran 10ml dengan isinya.
Petugas juga menemukan 6 lembar kertas upal yang masih lengkap, 2 lembar kertas upal yang telah dipotong dan 1 lembar kertas upal yang belum lengkap cetakannya.
Demikian pula 1 unit sepeda motor merk Honda tipe Vario Techno 150cc warna hitam dengan nomor polisi DA 6471 FAN yang biasa digunakan berbelanja juga diamankan beserta surat-suratnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019