Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor mengapresiasi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di provinsinya yang merupakan inisiatif DPRD setempat.

Apresiasi tersebut dalam pendapatnya terhadap Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel yang dibacakan Sekdaprov setempat, H Abdul Haris Makkie pada rapat paripurna DPRD provinsi itu yang dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Syaripudin di Banjarmasin, Rabu.

Menurut orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu, inisiatif Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut salah satu bentuk kepedulian wakil rakyat setempat terhadap keadaan petaninya.

Namun dalam pendapat atau pandangannya terhadap Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin) memberi beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bersama.

Beberapa catatan tersebut antara lain perlunya identifikasi urusan-urusan pemerintahan terkait masalah perlindungan dan pemberdayaan petani, demikian Sahbirin Noor.

Sebelumnya Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut menjelaskan latar belakang pengusulan mereka antara lain petani memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian.

Selain itu, petani memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi pedesaan serta mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

"Oleh karenanya, petani kita perlu perlindungan dan pemberdayaan," tegas Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Imam Suprastowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
 

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019