Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, dalam pelaksanaan razia lalu lintas melakukan penilangan terhadap puluhan para pengendara roda dua di kawasan Jalan R Soeprapto Banjarmasin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Toton P Wardana Sik Msi di Banjarmasin, Senin mengatakan, razia lalu lintas tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 wita hingga pukul 11.00 wita.
Razia tersebut diberlokasi di Jalan R Soeprapto Banjarmasin Tengah tepatnya di depan Gedung Mahligai Pancasila dan Rumah Dinas Kediaman Gubernur Kalsel.
Hasil dari razia yang dilaksanakan selama lebih kurang satu jam itu, polisi melakukan penilangan terhadap para pengendara roda dua sebanyak 54 pengendara yang melintas di jalan tersebut.
"Kita melakukan razia tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap para pengendara roda dua agar bisa lebih tertib untuk mentaati aturan lalu lintas yang sudah ada demi keselamatan diri dan orang lain," tuturnya kepada Antara.
Dikatakan, dari 54 pengendara roda dua yang diberikan sanski tilang itu sekitar 43 pengendara dikenaksan sanksi tilang karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sedang untuk 11 pengendara lainnya di lakukan penilangan dikarena sebab yang beraneka ragam diantaranya tidak menyalakan lampu utama disiang hari, tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) serta lainnya.
"Semua pengendara yang terkena sanksi tilang kendaraannya kita amankan di Polresta Banjarmasin, sambil menunggu proses sidang penyelesaian tilang tersebut," ucapnya.
Toton juga mengimbau kepada orang tua agar bisa memperingati dan mengawasi anak-anaknya agar melarang untuk mengunakan sepeda motor atau mobil apabila belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.
"Apabila nantinya kedapatan kita ada anak dibawah umur yang belum sepantasnya menggunakan kendaraan bermotor maka akan dilakukan penindakan tegas berupa sanksi tilang dan orang tuannya akan kita panggil," tegasnya saat diruang kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, dalam pelaksanaan razia lalu lintas melakukan penilangan terhadap puluhan para pengendara roda dua di kawasan Jalan R Soeprapto Banjarmasin.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Toton P Wardana Sik Msi di Banjarmasin, Senin mengatakan, razia lalu lintas tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 wita hingga pukul 11.00 wita.
Razia tersebut diberlokasi di Jalan R Soeprapto Banjarmasin Tengah tepatnya di depan Gedung Mahligai Pancasila dan Rumah Dinas Kediaman Gubernur Kalsel.
Hasil dari razia yang dilaksanakan selama lebih kurang satu jam itu, polisi melakukan penilangan terhadap para pengendara roda dua sebanyak 54 pengendara yang melintas di jalan tersebut.
"Kita melakukan razia tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap para pengendara roda dua agar bisa lebih tertib untuk mentaati aturan lalu lintas yang sudah ada demi keselamatan diri dan orang lain," tuturnya kepada Antara.
Dikatakan, dari 54 pengendara roda dua yang diberikan sanski tilang itu sekitar 43 pengendara dikenaksan sanksi tilang karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sedang untuk 11 pengendara lainnya di lakukan penilangan dikarena sebab yang beraneka ragam diantaranya tidak menyalakan lampu utama disiang hari, tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) serta lainnya.
"Semua pengendara yang terkena sanksi tilang kendaraannya kita amankan di Polresta Banjarmasin, sambil menunggu proses sidang penyelesaian tilang tersebut," ucapnya.
Toton juga mengimbau kepada orang tua agar bisa memperingati dan mengawasi anak-anaknya agar melarang untuk mengunakan sepeda motor atau mobil apabila belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.
"Apabila nantinya kedapatan kita ada anak dibawah umur yang belum sepantasnya menggunakan kendaraan bermotor maka akan dilakukan penindakan tegas berupa sanksi tilang dan orang tuannya akan kita panggil," tegasnya saat diruang kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013