DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menerima laporan dari pemerintah daerah setempat, bahwa Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin usaha perkebunan diputuskan batal dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

Demikian teruangkap dalam forum sidang paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF yang diikuti segenap anggota legislatif, pejabat Forkopinda, sejumlah kepala dinas dan undangan lainnya.

Bupati Kotabaru H sayed Jafar di hadapan hadirin dalam sidang paripurna DPRD Kotabaru menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan dari hasil rapat tim koordinasi pembahasan penyusunan Raperda tahun anggaran 2019.

Menurutnya, pada agenda pembahasan Raperda tentang izin usaha perkebunan, menghasilkan kesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah tahun 2019 tentang izin usaha perkebunan tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena akan segera di lakukan pencabutan Perda No9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan.

Dengan alasan pencabutan di karenakan Perda tersebut berdasarkan perkembangannya banyak hal yang tidak dapat atau tidak bisa lagi di jadikan acuan atau pedoman pada perda ini.

Selanjutnya, Dinas perkebunan sebagai pemrakarsa akan segera melakukan telaahan kembali terhadap rancangan peraturan daerah tentang izin usaha perkebunan, yang mana jika dalam Perda No9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan masih ada tugas-tugas atau hal-hal yang terkait dengan dinas
perkebunan yang masih bisa dilakukan, maka segera harus membuat rancangan peraturan bupati berkaitan dengan tugas-tugas yang masih ada.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019