Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyelesaian masalah eks narapidana Syamsul Qamar tak masuk daftar caleg tetap (DCT) dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masih dalam proses.

"Kemarin (5/9), kami sudah minta klarifikasi yang bersangkutan, namun permasalahannya masih belum selesai," ujar anggota Bawaslu Kalsel Bidang Hukum dan Pelanggaran Azhar Ridahnie SHI, MIP, di Banjarmasin, Jumat.

"Pertemuan untuk penyelesaian masih berlanjut, dijadwalkan 9 September 2013. Dalam musyawarah lanjutan itu masing-masing pihak, yaitu Syamsul Qamar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat membawa saksi ahli," lanjutnya.

Mantan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) itu berharap, kasus sengketa antara kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan KPU Kota Banjarmasin, segera selesai.

Pasalnya semakin mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, kasus sengketa politik tersebut kemungkinkan pula kian bertambah, sementara anggota Bawaslu Kalsel hanya tiga orang, lanjut alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu.

"Kita berharap, tak ada kasus sengketa Pemilu 2014 yang tidak terselesaikan. Dalam menyelesaikan setiap permasalahan, kami berupaya lebih mengedepankan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dari masing-masing pihak bersengketa." tandas mantan aktivis mahasiswa yang akrab disapa Aldo tersebut.

Ia menerangkan, kasus Syamul Qamar tak bisa ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, karena yang bersangkutan belum lima tahun mengakhiri hukuman atau status narapidana.

"Oleh karena belum melampaui batas sejak lepas dari stataus napi tersebut, KPU tak memasukkan Syamsul Qamar dalam daftar caleg dari PKB," demikian Aldo.

Syamsul Qamar sebelumnya masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Banjarmasin dari daerah pemilihan (dapil) IV (Kecamatan Banjarmasin Timur), kemudian tak masuk DCT.

Syamsul Qamar bersama sejumlah rekannya terpidana karena terbukti terlibat dalam penyimpangan peruntukan dana dari APBD Kota Banjarmasin, yang terkenal dengan sebutan "dana siluman".

Sejumlah atau puluhan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999 - 2004, di antaranya Syamsul Qamar terlibat kasus tersebut dan menjalani pidana, tahun 2010 baru bebas.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013