Upah minimum provinsi Kalimantan Selatan pada 2021 diyakini akan meningkat signifikan dibanding UMP 2020 yang ditetapkan sebesar Rp2.887.488,59.

Wakil ketua dewan pengupah Kalimantan Selatan Berendy Pasaribu di Amuntai, Rabu mengatakan, kenaikan upah minimum disebabkan bertambahnya penilaian komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

"Seiring berakhirnya masa lima tahun pemberlakukan PP nomor 78 tahun 2015 yang mengatur formula penghitungan upah minimum propvinsi, maka pada 2020 pemerintah pusat pada akan menyurvei ulang komponen KHL sebagai landasan untuk menetapkan UMP lima tahun kedepan," ujar Berendy.

Berendy mengatakan, jumlah komponen KHL yang disurvey di 2020 kemungkinan akan bertambah dibanding komponen KHL yang disurvey lima tahun lalu sebanyak 60 komponen disebabkan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat

"Setahu saya komponen yang disurvey bertambah menjadi 80 komponen," katanya.
 
. (Eddy Abdillah)

Dengan bertambahnya komponen KHL maka bisa dipastikan nominal UMP yang ditetapkan  di 2021 juga meningkat, namun  bisa juga berkurang tergantung bagaimana survey dilakukan dengan benar.

Menjadi nara sumber pada acara sosialisasi penetapan UMP Kalsel 2020 di Aula Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten HSU di Amuntai, Berendy menjelaskan, selama ini penetapan UMP setiap tahun berdasar pada kenaikan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan cara atau formula pengitungan UMP ini berdasarkan pada PP nomor 87 tahun 2015 yang akan berahir 2020.

Sedangkan dari hasil survey nanti, pada  penetapan UMP tahun pertama di 2021 tidak lagi menggunakan formula penghitungan tersebut.

Berendy menyampaikan berdasarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0868/kum/2019 UMP Kalimantan Selatan di 2020 sebesar Rp. 2.887.488,59-, meningkat dibanding UMP tahun 2019 sebesar Rp. Rp. 2.651.781.

Kenaikan UMP berdasarkan data implasi sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Penetapan UMP juga tetap memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi Kalsel.

Pemkab HSU melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) menggelar sosialisasi penetapan UMP Kalsel 2020 dengan mengundang pimpinan atau perwakilan perusahaan BUMN/BUMD, swasta, serikat pekerja atau buruh, organisasi pengusaha  dan lainnya.

Penetapan UMP Kalsel 2020 harus sudah diberlakukan terhitung 1 Januari 2020, apabila ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan teguran hingga sanksi.

Kepala DPMPTSP dan Naker HSU Muhammad Syarif Fajerian Noor mengatakab, sosialisasi UMP harus dilakukan guna menjaga kondisi perekonomian daerah.

"Sosialisasi untuk mengurangi resiko negatif yang mungkin akan timbul serta menciptakan suasana industri yang harmonis antara pekerja dan perusahaan" tambahnya," katanya.

Acara sosialisasi dibuka.oleh Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan H. Ahmad Ripaniansyah.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019