Pengadilan Negeri (PN) Marabahan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan  melalui Bagian Hukum menggelar Sosialisasi tentang Korupsi Dana Desa (Dandes), Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) No.4/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Per-MA No.1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik serta Sosialisasi tentang Surat Keterangan Elektronik (Eraterang), Senin (11/11). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Selidah Kantor Bupati Batola diikuti para kades, camat dan SKPD se-Batola ini melibatkan narasumber Ketua PN Marabahan Dyan Martha Budhinugraeny dan Budiyan Noor (Panetera PN Marabahan).

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Asisten Bidang Pemerintahan Muhammad Anthony, saat membuka kegiatan menyatakan,  secara pribadi dan pemerintah sangat menyambut baik digelarnya kegiatan sosialisasi. 

Mengingat permasalahan hukum, menurut dia,  selalu dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Dikatakan, dalam bermasyarakat diperlukan sistem hukum untuk menciptakan tatanan kehidupan yang baik, harmonis dan teratur. 

“Sistem hukum inilah kemudian disusun berdasarkan kebutuhan, kondisi atau pun kultur masyarakat dalam suatu bangsa dan negara,”ujarnya. 

Untuk mencapai tujuan hukum dalam menertibkan masyarakat, sebut bupati, hukum harus bisa mengikuti perkembangan dan gejolak masyarakat seperti halnya yang terjadi sekarang.

Perkembangan hukum, jelas bupati, juga mempengaruhi perkembangan kejahatan maupun teknologi termasuk teknologi informasi dan elektronik. 

Dalam mengimbangi perkembangan kejahatan, lanjut bupati, pemerintah harus turut menyesuaikan kebutuhan pelayanan hukum yang cepat, tepat namun sederhana dan murah. 

Sehubungan dengan digelarnya kegiatan sosialisasi tersebut,  bupati mengharapkan,  kepada para peserta untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan benar-benar menyimak dan memperhatikan materi yang disampaikan narasumber.

Lebih-lebih materi, papar dia,  disampaikan cukup penting berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan perlindungan hukum dalam mengubah pola pikir, pengembangan budaya, jaminan kepastian hukum, pemberdayaan dan pemenuhan keadilan. 

Sebelumnya, Ketua PN Marabahan Dyan Martha Budhinugraeny menjelaskan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi untuk memperkenalkan inovasi dan terobosan baru dari MA kepada masyarakat Batola melalui para peserta sosialisasi. 

Dikatakan Dyan, gugatan sederhana merupakan terobosan baru dalam hukum acara di Indonesia dalam rangka menuju pengadilan modern berbasis teknologi informasi yang merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana.

E-Court, menurut Dyan, merupakan masa depan pengadilan Indonesia yang proses administrasi perkara dan pelayanan akan menjadi lebih sederhana, cepat, biaya murah, transparan dan akuntabel. 

Sedangkan Eraterang, lanjut dia, dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan surat keterangan di pengadilan.

Sementara terkait dengan korupsi dana desa, menurut Ketua PN perempuan pertama di Batola itu, sengaja disosialisasikan dengan harapan akan memberikan andil dalam pencegahan korupsi di wilayah Batola.  
 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019