Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berpendapat, petani mempunyai peran sentral dan memberi kontribusi besar dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian.

Pendapat tersebut dalam penjelasan atas usul Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Senin.

Oleh sebab itu, dalam pendapat Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian secara umum tersebut yang dibacakan ketuanya sendiri Imam Suprastowo menyatakan, petani perlu perlindungan dan pemberdayaan.

Baca juga: Legislator : Sulit penuhi segera harapan Kemenkum Kalsel

Karena pada umumnya, kebanyakan petani seperti juga di Kalsel, mereka berusaha dalam skala kecil, yaitu rata-rata luas lahan usaha tani kurang dari 0,5 (setengah) hektare (ha).

Bahkan sebagian dari petani tidak memiliki sendiri lahan usaha atau dengan sebutan petani penggarap, dan bahkan pula hanya sebagai buruh tani.

Oleh sebab itu pula, petani pada umumnya berada di posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar.

Baca juga: Legislator : Bank kalsel cukup sehat dan maju

Selain itu, petani dihadapkan pada kecenderungan terjadinya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

Ditambahkan, peran sektor pertanian di Kalsel dalam perekonomian nasional sangat penting dan strategis, karena antara lain memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian besar penduduk di pedesaan yang menyediakan bahan pangan terhadap orang lain.

Berdasarkan data statistik pertanian tahun 2018 jumlah tenaga kerja pertanian di Kalsel tercatat 656.456 jiwa terdiri dari sub sektor tanaman pangan 316.453 jiwa, sub sektor holtikultura 22.003 jiwa, sub sektor perkebunan 289.169 jiwa dan sub sektor peternakan 28.801 jiwa.

Baca juga: Legislator : Bank kalsel cukup sehat dan maju

Memang pemerintah menetapkan kebijakan hukum perlu dan pemberdayaan petani melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

UU 19/2013 itu menjelaskan, perlindungan petani yaitu segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan, kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, serta kepastian usaha.

Selain itu, risiko harga, gagal panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.

Sedangkan pemberdayaan petani yaitu segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat), serta penyuluhan dan pendampingan.

Baca juga: Legislator apresiasi kepolisian amankan daun Kratom

Selain itu, pengembangan sistem dan sarana prasarana hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.

Lahirnya UU 19/2013 itu idealnya dapat memberikan implikasi positif dalam hal perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel. "Namun tampaknya, petani kita tidak merasakan sepenuhnya dari implikasi UU 19/2013," ujar wakil rakyat provinsi tersebut.

Karenanya Komisi II DPRD Kalsel merasa perlu mengusulkan pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di provinsinya yang merupakan daerah agraris atau sebagian besar penduduknya dengan mata pencaharian bertani.

Baca juga: Legislator apresiasi kepolisian amankan daun Kratom
 

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019