Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta menerima kedatangan Tim Penilai Adipura tahun 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, di ruang Kerja Bupati Tanah Laut, Senin (11/11).

Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Tim Penilai Adipura dari KLHK.

“Dalam pertemuan itu kita sampaikan kebijakan  tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Laut,”ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta.

Selain itu, menurut dia,  ada Peraturan Bupati tentang Pengurangan Sampah Plastik, dimana seluruh retail di wilayah Kabupaten Tanah Laut  tidak lagi menggunakan kantong plastik.

Lebih lanjut dia menjelaskan,  penilaian utama Adipura itu adalah,  bagaiamana pemerintah daerah melakukan pengelolaan sampah.

"Karena penilaian utama dari Adipura adalah,  pemda melakukan pengelolaan sampah, bukan sekedar kebersihan dan kerapian kota saja. Kabupaten Tanah Laut melakukan  pengelolaan persampahan mengambil acuan sanitary land fill dan control land fill," jelas Sukamta.

Sukamta juga mengatakan, saat ini Pemkab Tanah Laut sedang fokus mengembangkan bank sampah yang ada di daerah tersebut.

"Bank Sampah jadi fokus kita, selain bagus untuk pengelolaan sampah juga memiliki nilai ekonomis. Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat ikut mengembangkan bank sampah karena bank sampah memiliki dua peran sangat penting berupa, pengelolaan sampah dan peningkatan ekonomi,"ujarnya

Bupati mengimbau,  kepada seluruh masyarakat Tanah Laut agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan melakukan pengeloaan sampah dengan memilah dan memanfaatkan kembali sampah.

Dalam kunjungan tersebut Bupati Tanah Laut  H Sukamta didampingi  Penjabat Sekda Tanah Laut  Muhammad Darmin, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Khairin, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Riyadi serta jajaran pejabat lingkup Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tanah Laut.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019