Komnas HAM Malaysia atau Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan arahan pengusiran Wakil Presiden Cambodia National Rescue Party (CNRP) Mu Sochua serta dua aktivis yang ditahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Ketua Komnas HAM Malaysia Tan Sri Othman bin Hashim di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan pihaknya membenarkan mereka telah masuk Malaysia namun Komnas HAM mempersoalkan alasan penahanan awal dan keputusan mengusir tiga warga Kamboja tersebut yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Hak kebebasan mereka dijamin di bawah Pasal 5 Undang-Undang Federal. Oleh karena itu kami meminta pihak pemerintah memberikan penjelasan mengenai sebab-sebab penahanan warga Kamboja tersebut," katanya.
Pihaknya juga menyayangkan dengan akses komunikasi yang terganggu dan kesukaran mereka untuk menghubungi Kantor PBB Urusan Pengungsi (UNHCR).
Othman berharap agar organisasi seperti Komnas HAM dan UNHCR diberikan akses yang bebas dan sepenuhnya kepada mereka dan komunikasi mereka tidak dibatasi.
Komnas HAM mengulangi seruannya kepada pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB mengenai Status Pelarian 1951 dan memberikan komitmen kepada prinsip tidak memaksa pengungsi atau pencari suaka kembali ke sebuah negara di mana mereka secara hukum harus mengalami penganiayaan (non-refoulment) seperti berdasarkan Pasal 33 (1) Konvensi terkait agar penahanan seperti ini tidak terjadi lagi pada masa mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua Komnas HAM Malaysia Tan Sri Othman bin Hashim di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan pihaknya membenarkan mereka telah masuk Malaysia namun Komnas HAM mempersoalkan alasan penahanan awal dan keputusan mengusir tiga warga Kamboja tersebut yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Hak kebebasan mereka dijamin di bawah Pasal 5 Undang-Undang Federal. Oleh karena itu kami meminta pihak pemerintah memberikan penjelasan mengenai sebab-sebab penahanan warga Kamboja tersebut," katanya.
Pihaknya juga menyayangkan dengan akses komunikasi yang terganggu dan kesukaran mereka untuk menghubungi Kantor PBB Urusan Pengungsi (UNHCR).
Othman berharap agar organisasi seperti Komnas HAM dan UNHCR diberikan akses yang bebas dan sepenuhnya kepada mereka dan komunikasi mereka tidak dibatasi.
Komnas HAM mengulangi seruannya kepada pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB mengenai Status Pelarian 1951 dan memberikan komitmen kepada prinsip tidak memaksa pengungsi atau pencari suaka kembali ke sebuah negara di mana mereka secara hukum harus mengalami penganiayaan (non-refoulment) seperti berdasarkan Pasal 33 (1) Konvensi terkait agar penahanan seperti ini tidak terjadi lagi pada masa mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019