Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi menemukan aktivitas ilegal perambahan hutan saat menggelar patroli rutin di kawasan Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar. 

Kasi Perlindungan Hutan KPH Kayu Tangi Juli Rama dalam rilisnya mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan patroli pengamanan hutan. 

“Kegiatan rutin ini juga untuk antisipasi dan menekan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Terhadap hasil temuan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut dia, akses jalan lingkar Banjar–Batulicin yang dalam proses pengerjaan rupanya dimanfaatkan untuk angkutan kayu liar.

Menyisir di kawasan tersebut, tim patroli memergoki tumpukan kayu bulat yang diletakkan di tepi jalan. 

Sebanyak 43 batang kayu log berjenis rimba campuran, akhirnya  diamankan oleh tim. Temuan ini dikoordinasikan dengan KPH Kayu Tangi, untuk diangkut dan diamankan di tempat penyitaan temuan di Jalan RO Ulin Haji Idak Banjarbaru. Tepatnya di lapangan mes atau perumahan Dinas Kehutanan Kalsel.



 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019