DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai inisiatif mereka pada rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua Hj Mariana SAB MM di Banjarmasin, Kamis.

Sebelumnya Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel yang diketuai Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan, mendukung Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengingat Kalsel merupakan daerah agraris atau pertanian.

Menurut FPG dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Hj Syarifah Rugayah SE itu, pada umumnya petani berada di posisi yang lemah, terutama dalam memperoleh sarana produksi pemberdayaan usaha tani dan akses pasar.

Oleh sebab itu, wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut berharap dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, para petani di Kalsel betul-betul terlindungi serta lebih berdaya dalam mengembangkan dan menikmati usaha mereka.

"Selama ini, sebagai pelaku utama dalam usaha pertanian, petani pada umumnya berusaha dengan skala kecil, dan bahkan sebagian mereka tidak memiliki lahan usaha tani atau disebut petani penggarap dan menjadi buruh tani," demikian FPG DPRD Kalsel.

Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel yang diketuai H Ardiansyah SHut dalam pemandangan umumnya antara lain menyoroti nilai tukar petani (NTP) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, NTP Kalsel pada 2017 sebesar 96,68 turun menjadi 95,51 pada 2018," kutip Fraksi PKS DPRD Kalsel.

NTP tersebut menunjukkan nilai tukar dari produk-produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga, termasuk biaya produksi.

"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani. Jika NTP di bawah 100 berarti petani rugi dan kalau di atas 100 berarti petani untung," demikian Fraksi PKS DPRD Kalsel.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019