Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan sosialisasi bantuan hukum bagi warga miskin di Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Ketua panitia penyelenggara A Fidayeen menyampaikan melalui sosialisasi ini peserta bisa memahami adanya pemberian bantuan hukum bagi warga miskin dan persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
"Warga miskin berhak mendapatkan bantuan hukum dan mendapatkan persamaan hak dalam hukum," jelas Fidayeen.
Sosialisasi yang diikuti para kepala desa, tokoh masyarakat dan warga miskin di Kecamatan Tanta menghadirkan nara sumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Kejaksaan Tinggi, anggota DPRD Provinsi Kalsel, akademisi dan LKBH Posbakumadin Banjarbaru.
Baca juga: Khalifatur Radiah, guru TK Harapan Masa Desa Habau Kabupaten Tabalong
Bupati Tabalong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Mukhlis mengatakan sangat menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang haknya di dalam hukum.
Mengingat banyaknya warga Tabalong yang belum mengetahui dan memahami bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Camat Tanta Gusti Judid Ikhsan Permana mengatakan permasalahan hukum di desa selama ini hanya di mediasi desa.
"Permasalahan hukum di desa bisa di fasilitas oleh organisasi bantuan hukum maupun Biro Hukum Setda Provinsi," jelas Judid.
Baca juga: Kabupaten Tabalong Siap Menuju Smart City
Selain itu tahapan bantuan hukum sangat mudah dan tenggang waktunya cepat.
Selanjutnya warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari OBH cukup menyampaikan permasalahannya kepada kades nanti dari pihak desa akan menindaklanjuti ke Provinsi Kalsel.
"Para kades bisa memfasilitasi warga kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum oleh tim OBH maupun Biro Hukum," jelas Judid.
Baca juga: Dinas LH : Penilaian Adipura tahap II meningkat
Baca juga: DPRD Kalsel Kunker cek ketenegakerjaan PT Adaro
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua panitia penyelenggara A Fidayeen menyampaikan melalui sosialisasi ini peserta bisa memahami adanya pemberian bantuan hukum bagi warga miskin dan persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
"Warga miskin berhak mendapatkan bantuan hukum dan mendapatkan persamaan hak dalam hukum," jelas Fidayeen.
Sosialisasi yang diikuti para kepala desa, tokoh masyarakat dan warga miskin di Kecamatan Tanta menghadirkan nara sumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Kejaksaan Tinggi, anggota DPRD Provinsi Kalsel, akademisi dan LKBH Posbakumadin Banjarbaru.
Baca juga: Khalifatur Radiah, guru TK Harapan Masa Desa Habau Kabupaten Tabalong
Bupati Tabalong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Mukhlis mengatakan sangat menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang haknya di dalam hukum.
Mengingat banyaknya warga Tabalong yang belum mengetahui dan memahami bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Camat Tanta Gusti Judid Ikhsan Permana mengatakan permasalahan hukum di desa selama ini hanya di mediasi desa.
"Permasalahan hukum di desa bisa di fasilitas oleh organisasi bantuan hukum maupun Biro Hukum Setda Provinsi," jelas Judid.
Baca juga: Kabupaten Tabalong Siap Menuju Smart City
Selain itu tahapan bantuan hukum sangat mudah dan tenggang waktunya cepat.
Selanjutnya warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari OBH cukup menyampaikan permasalahannya kepada kades nanti dari pihak desa akan menindaklanjuti ke Provinsi Kalsel.
"Para kades bisa memfasilitasi warga kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum oleh tim OBH maupun Biro Hukum," jelas Judid.
Baca juga: Dinas LH : Penilaian Adipura tahap II meningkat
Baca juga: DPRD Kalsel Kunker cek ketenegakerjaan PT Adaro
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019