Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Sudian Noor melantik 42 orang kepala desa (kades) hasil pemilihan kepala desa serentak untuk masa jabatan periode 2019-2025.
"Jabatan Kades berlaku selama enam tahun, segala biyaya yang timbul akibat ditetapkanya pelantikan ini dibebankan pada APBN dan APBdes masing-masing desa tahuna anggaran 2019-2025," kata Bupati Tanah Bumbu.
Dia mengatakan, pemilihan kepala desa 2019 merupakan tahap ketiga yang dilakukan secara serentak dio sepuluh kecamatan, tahap kedua dilaksanakan pada periode 2017 dan tahap pertama pada 2016.
Dalam regulasi penetapan masa jabatan kades kini berlangsung selama enam tahun dan boleh mencalonkan lagi maksimal tiga periode.
Kades yang baru dilantik yakni dari Kecamatan Batulicin sebanyak lima orang, Simpang Empat satu orang, Karang Bintang empat orang, Mentewe tiga orang, Kusan Hulu dua orang, Kuranji tiga orang, Sungai Loban enam orang, Kusan Hilir, 11 orang, Angsana empat oramng dan kecamatan Satuitiga orang.
"Saya minta kepada para kepala desa yang saat ini dilantik, agar dapat menciptakan suasana kondusif dan selalu berlaku adil kepada semua masyarakat," ujarnya.
Bupati juga meminta para kepala desa juga bisa menghargai hak azasi orang lain, menjadi panutan bagi masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman.
Selain itu para kepala desa yang baru di lantik tetap eksis dan loyal kepada pemerintah, dan selalu memberikan motivasi kepada masyaraka, dan memberikan pelayanan serta suasana yang harmonis antara perangkat desa, rukun tetangga, rukun warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saya ucapkan selamat bertugas, bekerjalah penuh semangat dan kesungguhan, serta layani masyarakat dengan cepat, baik dan ramah, tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku," pungkas bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Jabatan Kades berlaku selama enam tahun, segala biyaya yang timbul akibat ditetapkanya pelantikan ini dibebankan pada APBN dan APBdes masing-masing desa tahuna anggaran 2019-2025," kata Bupati Tanah Bumbu.
Dia mengatakan, pemilihan kepala desa 2019 merupakan tahap ketiga yang dilakukan secara serentak dio sepuluh kecamatan, tahap kedua dilaksanakan pada periode 2017 dan tahap pertama pada 2016.
Dalam regulasi penetapan masa jabatan kades kini berlangsung selama enam tahun dan boleh mencalonkan lagi maksimal tiga periode.
Kades yang baru dilantik yakni dari Kecamatan Batulicin sebanyak lima orang, Simpang Empat satu orang, Karang Bintang empat orang, Mentewe tiga orang, Kusan Hulu dua orang, Kuranji tiga orang, Sungai Loban enam orang, Kusan Hilir, 11 orang, Angsana empat oramng dan kecamatan Satuitiga orang.
"Saya minta kepada para kepala desa yang saat ini dilantik, agar dapat menciptakan suasana kondusif dan selalu berlaku adil kepada semua masyarakat," ujarnya.
Bupati juga meminta para kepala desa juga bisa menghargai hak azasi orang lain, menjadi panutan bagi masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman.
Selain itu para kepala desa yang baru di lantik tetap eksis dan loyal kepada pemerintah, dan selalu memberikan motivasi kepada masyaraka, dan memberikan pelayanan serta suasana yang harmonis antara perangkat desa, rukun tetangga, rukun warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saya ucapkan selamat bertugas, bekerjalah penuh semangat dan kesungguhan, serta layani masyarakat dengan cepat, baik dan ramah, tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku," pungkas bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019