Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2019 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 Kilogram (Kg) sabu-sabu dari para pengedar yang beraksi di kota setempat.
"Operasi Antik Intan 2019 itu kami laksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2019," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, selain menyita sabu-sabu seberat 1,5 Kg, Satnarkoba Polresta Banjarmasin juga menyita barang bukti narkoba lainnya seperti obat-obatan berbahaya seperti ineks dan obat daftar G sebanyak 111 butir.
Baca juga: Ungkap kasus narkoba, Satresnarkoba Banjarmasin dapat penghargaan di Hari Sumpah Pemuda
"Semua barang bukti yang kami sita itu berasal dari para pengedar yang sering beraksi di kota ini," kata Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik.
Terus dikatakannya, untuk para tersangka yang ditangkap saat pelaksanaan Operasi Antik Intan 2019 diketahui sebanyak 23 orang baik itu pengedar atau para pengguna narkoba. Saat ini semua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ringkus seorang wiraswasta simpan belasan butir ekstasi
Semua pengedar yang ditangkap dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga hukuman mati.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat juga mengatakan semua kasus yang diungkap satuannya tidak hanya berhenti begitu saja, melainkan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan-jaringan peredaran gelap narkotika di kota ini.
Semua anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dari Unit Idik 1 yang dipimpin Iptu Pol Bara Pratama dan Unit Idik 2 yang dipimpin Ipda Pol Jody Dharma setiap harinya turun ke lapangan guna memberantas transaksi haram barang tersebut.
Baca juga: Pemilik 1,4 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin buron
"Apalagi Satresnarkoba Polresta Banjarmasin baru saja mendapat penghargaan dari Bapak Kapolresta Banjarmasin atas keberhasilan ungkap kasus sabu-sabu seberat 2,7 Kg dan ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja ke depannya," tutur alumni Akpol angkatan 2005 itu.
Untuk diketahui, Konferensi Pers hasil ungkap kasus narkoba dalam Operasi Antik Intan 2019 itu digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di area Rumah Sakit Ansari Saleh Kota Banjarmasin, dilaksanakan pada Rabu (30/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Perwakilan dari Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kasiwas Polresta Banjarmasin, Kasi Propam Polresta Banjarmasin dan dari Lembaga Bantuan Hukum Unlam Banjarmasin.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin sergap buruh serabutan hendak transaksi sabu 400 gram lebih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Operasi Antik Intan 2019 itu kami laksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2019," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, selain menyita sabu-sabu seberat 1,5 Kg, Satnarkoba Polresta Banjarmasin juga menyita barang bukti narkoba lainnya seperti obat-obatan berbahaya seperti ineks dan obat daftar G sebanyak 111 butir.
Baca juga: Ungkap kasus narkoba, Satresnarkoba Banjarmasin dapat penghargaan di Hari Sumpah Pemuda
"Semua barang bukti yang kami sita itu berasal dari para pengedar yang sering beraksi di kota ini," kata Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik.
Terus dikatakannya, untuk para tersangka yang ditangkap saat pelaksanaan Operasi Antik Intan 2019 diketahui sebanyak 23 orang baik itu pengedar atau para pengguna narkoba. Saat ini semua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ringkus seorang wiraswasta simpan belasan butir ekstasi
Semua pengedar yang ditangkap dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga hukuman mati.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat juga mengatakan semua kasus yang diungkap satuannya tidak hanya berhenti begitu saja, melainkan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan-jaringan peredaran gelap narkotika di kota ini.
Semua anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dari Unit Idik 1 yang dipimpin Iptu Pol Bara Pratama dan Unit Idik 2 yang dipimpin Ipda Pol Jody Dharma setiap harinya turun ke lapangan guna memberantas transaksi haram barang tersebut.
Baca juga: Pemilik 1,4 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin buron
"Apalagi Satresnarkoba Polresta Banjarmasin baru saja mendapat penghargaan dari Bapak Kapolresta Banjarmasin atas keberhasilan ungkap kasus sabu-sabu seberat 2,7 Kg dan ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja ke depannya," tutur alumni Akpol angkatan 2005 itu.
Untuk diketahui, Konferensi Pers hasil ungkap kasus narkoba dalam Operasi Antik Intan 2019 itu digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di area Rumah Sakit Ansari Saleh Kota Banjarmasin, dilaksanakan pada Rabu (30/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Perwakilan dari Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kasiwas Polresta Banjarmasin, Kasi Propam Polresta Banjarmasin dan dari Lembaga Bantuan Hukum Unlam Banjarmasin.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin sergap buruh serabutan hendak transaksi sabu 400 gram lebih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019