Oleh Yose Rizal

Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pemilihan umum 2014.

"Pengumuman DCT caleg dilakukan melalui satu kali pemasangan iklan pada salah satu media cetak lokal," ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU Banjarbaru Fasih Wibowo di Banjarbaru, Kamis.

Ia mengatakan, penetapan caleg dalam DCT diputuskan melalui rapat pleno tertutup KPU yang dilaksanakan tanggal 13 Agustus 2013 namun sesuai jadwal baru diumumkan pada Jumat (23/8).

Disebutkan, jumlah caleg yang ditetapkan masuk DCT sebanyak 311 orang dan tidak mengalami perubahan dari jumlah daftar calon sementara yang diumumkan sebelumnya.

Menurut dia, pengumuman DCT caleg melalui media massa bertujuan agar masyarakat mengetahui siapa saja calon anggota dewan yang akan menjadi wakilnya di lembaga legislatif.

Oleh karena itu, ia mengharapkan masyarakat mencermati caleg baik yang diumumkan di media massa maupun di tempat umum lain seperti kantor kelurahan dan kecamatan.

"Partisipasi masyarakat mencermati setiap caleg diperlukan agar mereka tidak salah memilih wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif," ungkap anggota KPU dua periode itu.

Dikatakan Fasih Wibowo yang juga menjabat Ketua Divisi Teknis Kepemilihan, penetapan DCT bersifat mengikat dan merupakan dokumen yang akan digunakan dalam surat suara pada pemilu legislatif.

Dijelaskan, setiap caleg yang sudah masuk dalam susunan DCT tidak bisa digantikan oleh orang lain kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia.

"Surat edaran KPU yang baru menyebutkan bahwa caleg bisa digantikan jika berhalangan tetap, namun jika ada yang mengundurkan diri maka namanya tetap tertera dalam surat suara pemilu legislatif," ujarnya.

Ditambahkan, setiap caleg sudah berhak melakukan kampanye melalui pemasangan spanduk yang dilengkapi gambar dan nomor urut karena sudah resmi ditetapkan sebagai caleg.

"Pemasangan spanduk atau baliho yang dilengkapi gambar calon dan nomor urut sudah bisa dilakukan tetapi harus mematuhi aturan dengan tidak memasang di lokasi yang dilarang," katanya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013