Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong bekerjasama Laboratorium Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pengukuran kualitas udara ambien di empat lokasi.
Hasilnya kualitas udara ambien Kabupaten Tabalong menunjukkan kualitas yang masih dalam status aman atau dengan kata lain masih dibawah standar baku mutu yang dipersyaratkan.
"Hasil pengukuran selama lima hari menunjukkan kualitas udara ambien masih aman," jelas Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice.
Baca juga: Kualitas udara di Tanah Bumbu tergolong aman
Pengukuran yang dilaksanakan sejak 31 Agustus sampai 4 September 2019 masing - masing di kawasan transportasi, perumahan, perkantoran/komersil dan industri.
Dengan parameter yang diukur yakni Total Partikel Padat di Udara (TSP), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2) dan Karbon Monoksida (CO).
Sebagai acuan baku mutu kualitas udara ambien adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 53 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Ambien.
Baca juga: Diselimuti kabut asap kualitas udara di Banjarmasin masih aman
Rowi mengharapkan partisipasi semua pihak untuk menjaga dan mengelola lingkungan sehingga langit di 'Bumi Sarabakawa' tetap biru.
Termasuk lebih banyak menanam pohon, mengelola sampah dengan bijak dan tidak membakar lahan atau hutan.
Mengingat kegiatan pembakaran baik berupa sampah organik hingga lahan pertanian menjadi penyebab tingginya gas polusi di udara.
"Gas sulfur dioksida, NO2 dan karbon monoksida dihasilkan dari proses pembakaran bahan bakar fosil yang dilepaskan ke udara," jelas Rowi.
Baca juga: DLH uji kualitas udara di Tanah Bumbu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Hasilnya kualitas udara ambien Kabupaten Tabalong menunjukkan kualitas yang masih dalam status aman atau dengan kata lain masih dibawah standar baku mutu yang dipersyaratkan.
"Hasil pengukuran selama lima hari menunjukkan kualitas udara ambien masih aman," jelas Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice.
Baca juga: Kualitas udara di Tanah Bumbu tergolong aman
Pengukuran yang dilaksanakan sejak 31 Agustus sampai 4 September 2019 masing - masing di kawasan transportasi, perumahan, perkantoran/komersil dan industri.
Dengan parameter yang diukur yakni Total Partikel Padat di Udara (TSP), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2) dan Karbon Monoksida (CO).
Sebagai acuan baku mutu kualitas udara ambien adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 53 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Ambien.
Baca juga: Diselimuti kabut asap kualitas udara di Banjarmasin masih aman
Rowi mengharapkan partisipasi semua pihak untuk menjaga dan mengelola lingkungan sehingga langit di 'Bumi Sarabakawa' tetap biru.
Termasuk lebih banyak menanam pohon, mengelola sampah dengan bijak dan tidak membakar lahan atau hutan.
Mengingat kegiatan pembakaran baik berupa sampah organik hingga lahan pertanian menjadi penyebab tingginya gas polusi di udara.
"Gas sulfur dioksida, NO2 dan karbon monoksida dihasilkan dari proses pembakaran bahan bakar fosil yang dilepaskan ke udara," jelas Rowi.
Baca juga: DLH uji kualitas udara di Tanah Bumbu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019