Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena mengendalikan peredaran satu kilogram sabu-sabu
"Warga binaan pemasyarakatan berinisial RS (45) ini kami tangkap dari hasil pengembangan seorang pengedar yang kami ringkus membawa sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat 1.038 gram atau lebih kurang satu kilogram dan 100 butir pil ekstasi," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Jumat.
Terungkapnya keterlibatan napi tersebut awalnya terendus petugas ketika mendapat informasi akan adanya transaksi di sebuah kamar hotel.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana berhasil mendapati hotel yang dimaksud, yaitu Hotel Rajawali di kamar 202 Jalan Kolonel Sugiono Banjarmasin.
Baca juga: 10,25 gram sabu bawa koki ke penjara
"Saat penyergapan dalam kamar ditemukan seorang pria berinisial SF (42) dan kami dapati sejumlah narkotika yang menurut pengakuannya hanya mendapat perintah dari RS," ujar Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 12 paket sabu-sabu besar dengan berat 1.035,77 gram, empat paket sabu kecil dengan berat 2,23 gram serta 100 butir pil ekstasi warna biru logo tulip berat bersih 31 gram dan dua buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.
Sedangkan dari penggeledahan di sel tahanan lapas yang di tempati RS, polisi hanya menemukan dua buah handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi mengendalikan peredaran narkoba.
Sigit menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar yang mengendalikan kedua tersangka yang oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari analisa berdasarkan identitas kedua tersangka, mereka ini satu daerah, yaitu di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jadi, kami coba telusuri jaringannya yang biasa mengedarkan narkotika di kawasan Banua Anam atau di bagian utara Kalsel," tandas Sigit.
Baca juga: Ungkap kasus sabu-sabu 2,7 kg, Polresta Banjarmasin selamatkan 41.850 jiwa
Baca juga: 17 whales stranded on Sabu-Sabu Coast
Baca juga: Polda Kalsel sepekan ringkus 55 pengedar Narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Warga binaan pemasyarakatan berinisial RS (45) ini kami tangkap dari hasil pengembangan seorang pengedar yang kami ringkus membawa sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat 1.038 gram atau lebih kurang satu kilogram dan 100 butir pil ekstasi," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Jumat.
Terungkapnya keterlibatan napi tersebut awalnya terendus petugas ketika mendapat informasi akan adanya transaksi di sebuah kamar hotel.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana berhasil mendapati hotel yang dimaksud, yaitu Hotel Rajawali di kamar 202 Jalan Kolonel Sugiono Banjarmasin.
Baca juga: 10,25 gram sabu bawa koki ke penjara
"Saat penyergapan dalam kamar ditemukan seorang pria berinisial SF (42) dan kami dapati sejumlah narkotika yang menurut pengakuannya hanya mendapat perintah dari RS," ujar Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 12 paket sabu-sabu besar dengan berat 1.035,77 gram, empat paket sabu kecil dengan berat 2,23 gram serta 100 butir pil ekstasi warna biru logo tulip berat bersih 31 gram dan dua buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.
Sedangkan dari penggeledahan di sel tahanan lapas yang di tempati RS, polisi hanya menemukan dua buah handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi mengendalikan peredaran narkoba.
Sigit menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar yang mengendalikan kedua tersangka yang oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari analisa berdasarkan identitas kedua tersangka, mereka ini satu daerah, yaitu di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jadi, kami coba telusuri jaringannya yang biasa mengedarkan narkotika di kawasan Banua Anam atau di bagian utara Kalsel," tandas Sigit.
Baca juga: Ungkap kasus sabu-sabu 2,7 kg, Polresta Banjarmasin selamatkan 41.850 jiwa
Baca juga: 17 whales stranded on Sabu-Sabu Coast
Baca juga: Polda Kalsel sepekan ringkus 55 pengedar Narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019