Seorang koki sebuah rumah makan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan harus menghentikan aktivitas memasaknya untuk sementara waktu lantaran ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba dengan barang bukti 10,25 gram sabu dan kini harus meringkuk di penjara.

"Tersangka berinisial TG diamankan saat melakukan transaksi sabu di sebuah ruko Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Rabu (9/10)," ucap Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Kamis.

Selain menyita tiga paket sabu dengan berat 10,25 gram ketika pelaku bertransaksi, polisi juga menemukan satu buah pipet kaca atau alat hisap yang masih ada sisa sabunya.

"Jadi pelaku ini juga ditengarai sebagai pengguna, selain turut mengedarkan," beber Sigit.

Baca juga: Ungkap kasus sabu-sabu 2,7 kg, Polresta Banjarmasin selamatkan 41.850 jiwa
Tersangka YGN beserta barang bukti sabu yang diedarkannya. (antara/foto/firman)


Penangkapan juru masak itu hasil pengembangan dari diringkusnya pria berinisial YGN (24) di hari yang sama.

Dari tersangka YGN yang ditangkap di Komplek P&K, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 5,98 gram.

Baca juga: BNNP Kalsel musnahkan 635 gram sabu-sabu serta 523 ekstasi

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan pengembangan jaringan hingga ditangkaplah sang koki.

"Kedua tersangka pengedar dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019