Pasca percobaan bunuh diri yang dilakukan ahanan narkoba atas nama Dennis Octavianus Lussa pihak Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong menegaskan silet yang digunakan pelaku bukan berasal dari dalam sel tahanan.

Melalui Hakim PN Tanjung Muhammad Rifa Riza menjelaskan silet yang digunakan Dennis untuk bunuh diri berasal dari Rutan dan lolos dari pemeriksaan para penjaga.

 "Ukuran silet yang digunakan Dennis cukup kecil sehingga tak terlihat saat pemeriksaan di kantor pengadilan," jelas Rifa.



 Ia menyampaikan para tahanan yang akan mengikuti persidangan masuk di jalan khusus dengan pemeriksaan ketat dari petugas kepolisian maupun kejaksaan setempat menuju sel tahanan PN Tanjung.

 Di dalam sel tahanan borgol kemudian dilepas dan Dennis mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyayat bagian nadi tangan sebelah kiri.

Namun tindakan nekatnya diketahui tahanan lain Anang Widodo dan langsung dilarikan petugas ke IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung.

 "Dennis sebelumnya coba bunuh diri di ruang tahanan Polres Tabalong dan aksi serupa dilakukannya lagi," jelas Rifa.

Saat ini yang bersangkutan berada di Rutan Klas IIB Tanjung dan sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar kemarin tertunda karena aksi nekat Dennis.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019