Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mensosialisasikan kebijakan dan undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 menyangkut administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat luas.

Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Kursani, di Batulicin, Kamis mengatakan, hal ini penting dilakukan agar diketahui oleh masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya administrasi kependudukan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"kami juga menyampaikan proses perekaman dan pelayanan administrasi kependudukan termasuk Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan berbagai jenis administrasi kependudukan lainnya," kata Kursani.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan dan sejenisnya agar segera mengurus.

Batapa pentingnya identitas kependudukan untuk dimiliki, bahkan Disduk capil kini memepermudah pengelolaan administaris dengan memberikan pelayanan sistem jemput bola.

Salah satunya menyediakan pelayanan kependudukan mengunakan mobil keliling ke setiap kelurahan dan desa, sehingga warga yang tidak sempat datang ke Kantor Disdukcapil bisa mendatangi pelayanan mobil keliling di kantor desa terdekat sesuai jadwal yang ditentukan.

Melalui kegiatan ini diharapkan nantinya ada kesadaran masyarakat untuk datang ke Disdukcapil atau melalui mobil layanan keliling Disdukcapil guna untuk melakukan perekaman data pendudukan.

Menurut Kursani, dalam sosialisasi para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman tentang layanan Adminduk, khususnya kepada perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor juga menyampaikan, sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil’ mengatakan para peserta dapat menyampaikan informasi hasil sosialisasi kepada masyarakat."

"sewaktu-waktu apabila mereka membutuhkan, sudah mengetahui persyaratan apa yang harus dimiliki untuk mengurus KTP atau KK dan Adminduk lainnya," kata Sudian Noor.

Data kependudukan selain memberikan kejelasan identitas, status penduduk dan perlindungan hukum bagi pemiliknya, juga memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mengakses berbagai jenis pelayanan publik.

Salah satunya pemasangan listrik, membuka rekening di Bank, mengurus paspor dan pelayanan lainnya. Oleh karena itu sosialisasi kebijakan kependudukan dapat membuka jalan menuju terwujudnya tertib administrasi kependudukan yang biasa disebut Gisa (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019